
KETAPANGNEWS.COM—Terkait ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), Heri Sulistio dan Sekretaris Dinas, Urai Imran sebagai tersangka korupsi yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Ketapang, Pemerintah Daerah (Pemda) akan segera ambil langkah administratif apabila yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penangguhan.
Saat dikonfirmasi, Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami persoaln ini. Pemerintah dalam hal ini tentu harus melihat terlebih dahulu seperti apa proses yang berjalan.
“Jadi saya hari ini (Kamis-red) belum bisa memberikan konfirmasi karena kita baru rapat. Tapi kalau memang beliau statusnya masih belum ada kejelasan atau belum memungkinkan untuk penangguhan penahanan atau apa, mungkin kita akan Plh kan,” kata Martin, Kamis (22/12) di pendopo Bupati.
Lanjutnya, tetapi bilamana dalam waktu dekat yang bersangkutan diperbolehkan untuk dilakukan penangguhan penahanan, maka pemerintah tetap percayakan amanah kinerja ini kepada yang bersangkutan.
“Untuk penangguhan penahanan dalam hal ini bukan dari pihak Pemda. Akan tetapi dari pihak keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sejauh ini pihaknya sudah antisifasi mengatasi permasalahan tersebut. Kita akan ambil langkah bilamana terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, seorang kepala dinas, dia harus melaksanakan tuganya tapi dalam keadaan ditahan, tentu itu tidak sesuai aturan.
“Kita akan ambil langkah langkah administratif. Makanya kita juga sudah rapat dengan seluruh jajaran dan komponen yang terkait soal ini,” tegasnya.
Kedua pejabat bersangkutan ditahan lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penyimpangan penyaluran dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2014-2015 untuk seluruh puskesmas di Ketapang.(absa)