
KETAPANGNEWS.COM—Sepanjang tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menangani ratusan perkara, diantaranya perkara Pidana Umum. Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2016 berjumlah 343 perkara, 196 perkara dari 331 sudah diputuskan.
Kepala Kejaksaan, Joko Yuhono mengatakan, perkara yang paling banyak ditangani pihaknya adalah perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda) dengan mencapai 173 perkara. Selanjutnya, Tindak Pidana Umum dan Lain (TPUL) sebanyak 131 perkara. Kemudian Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 39 perkara.
Dijelaskannya, perkara pada tahan II yang ditangani pihaknya mencapai 284 perkara. Oharda mencapai 137 perkara, TPUL 111 perkara dan 39 perkara Kamtibum. Ditegaskannya, sebisa mungkin perkara yang ditangani segera selesai dan diputuskan.
Kemudian, Selain SPDP dan tahap II, ada ratusan perkara sudah diputuskan Pengadilan di tahun 2016. “Per November 2016, 91 perkara Oharda, 84 perkara TPUL dan 21 perkara Kamtibum telah diputus. Sementara sisanya masih dalam proses sidang dan tahap II,” jelasnya, Rabu (27/12)
Mengenai penanganan perkara, dirinya berkomitmen akan segera menyelesaikan dengan cepat dan profesional. Dirinya juga berprinsif Jika bisa cepat, kenapa harus diperlambat.(absa)