
KETAPANGNEWS.COM—Mengenai jebolnya Tanggul Air Asin di Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong yang berdampak pada aktivitas pertanian, Plt Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ketapang, Uti Rustam Effendi Mengungkapan, itu bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenagan Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) itu bukan wewenag kita. Jadi kaitan dengan pekerjaan kita tidak terlibat didalamnya. Sebab itu kewengan PU Provinsi,” ungkap Uti Rustam kepada Ketapangnews.com, Senin (26/12).
Uti Rustam menjelaskan, terkait kewenangan mengenai proyek tersebut, ada balai atau Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Kewengan Kabupaten menangani yang jumlah lahannya di bawah 1000 Ha. Sementara diatas 1000 Ha sampai 3000 Ha kewenangan provinsi. Selanjutnya, di atas 3000 Ha dan seterusnya adalah kewenangan balai pusat.
“Atas persoalan ini kita tidak biasa mencampuri kewenangan porovinsi. Karena jumlah lahan keseluruhan tersebut di atas 1000 Ha. Tepatnya untuk koordinasi ke Provinsi” jelas Uti Rustam.
Meski demikian, diakuinya bahwa pihaknya akan tetap mengakomodir keinginan-keinginan masyarakat untuk disampaikan ke provinsi. Terlebih kepala Desa bersangkutan juga mengirim surat ke Bupati dan sampai ke meja kerjanya.
“Informasi yang saya dapat kedepannya Provinsi akan membangun penahan dinding tanggul air asin. Tapi ini baru sekedar informasi yang saya dengar,” ucapnya.
Lanjutnya, melihat kondisi dilapangan, secara tekhnis harus kita lakukan DID dengan melihat kondisi tanah labil atau tidak, intinya perlu penyesuaian kultur terhadap tanah. Sehingga kita tahu, jebolnya tanggul tersebut dipengaruhi gelombang atau tekanan lain.
Namun diakuinya, sejauh ini pihaknya tidak mencampuri hal bersifat teknis pekerjaan pihak Provinsi. Sejauh ini Dari PU Ketapang sifatnya hanya mengetahui.
Namun, dinas PU Ketapang sendiri akan mengambil langkah-langkah. Diantaranya yakni dengan mengkoordinasikan persoalan ini kepada dinas PU Provinsi. “Sebagai perpanjangan tangan persoalan ini akan kami laporkan ke dinas PU Provinsi,” ujarnya.
“Intinya jika pekerjaan tersebut menyangkut provinsi atau balai, kita dari PU Ketapang tetap menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada yang berwenang. Dalam hal ini, laporan masyarakat sah-sah saja dan tidak masalah,” terangnya.
Ia menambahkan, surat yang masuk ke pihaknya juga sudah di kirim kepada PU Provinsi beberapa hari lalu. Sebab, jika persoalan semacam ini dibiarkan maka akan berpengaruh terhadap musim tanam nanti.
“Itu sudah saya sampaikan. Semoga rekan-rekan naik di provinsi ataupun di balai secepatnya menanggapi persoalan ini,” harapnya.(absa)