Akhirnya, Pergantian Ketua DPRD Ketapang Batal

"Setelah rapat dibuka kembali, jumlah kehadiran secara fisik tidak sampai jumlah 2/3 atau 30 orang dari 45 orang anggota DPRD, maka berdasarkan tatib DPRD dinyatakan tidak memenuhi kourum maka rapat pergantian Ketua DPRD ini batal," jelas Jamhuri Kamis (26/1).

????????????
Suasana rapat paripurna di DPRD Keatapang Kamis (26/1).

KETAPANGNEWS.COM – Rapat paripurna pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang dari Budi Mateus kepada Kasdi Kamis (26/1) diruang rapat Paripurna gedung DPRD  akhirnya batal. Setelah diskor dua kali namun peserta rapat tetap tidak memenuhi kourum.

Rapat paripurna pergantian Ketua DPRD dijadwalkan sekitar pukul 09.00 baru di mulai sekitar pukul 09.38 . Namun usai dibuka oleh pimpinan sidang rapat diskor selama satu jam lantaran peserta rapat hanya dihadiri 26 anggota DPRD dari jumlah seharusnya 2/3 atau 30 anggota DPRD dari total anggota DPRD Ketapang sebanyak 45 orang.

Setelah satu jam diskor, rapat paripurna kembali dibuka oleh pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir. Namun lantaran secara fisik hanya ada 29 anggota DPRD yang ada didalam ruangan sidang maka sidang kembali diskor selama 60 menit atau satu jam lamanya. Namun setelah dibuka kembali, peserta paripurna yang hadir hanya 29 anggota DPRD sehingga rapat paripurna dinyatakan tidak kourum dan batal dilaksanakan.

“Setelah rapat dibuka kembali, jumlah kehadiran secara fisik tidak sampai jumlah 2/3 atau 30 orang dari 45 orang anggota DPRD, maka berdasarkan tatib DPRD dinyatakan tidak memenuhi kourum maka rapat pergantian Ketua DPRD ini batal,” jelas Jamhuri Kamis (26/1).

Jamhuri Amir mengatakan, sesuai aturan yang berlaku maka paripurna pergantian ketua DPRD tidak bisa dijadwalkan kembali lantaran sesuai aturan setelah dua kali dilakukan Paripurna namun peserta paripurna tidak kourum. Paripurna pertama yakni bulan Desember 2016 lalu peserta rapat tidak kourum, maka dijadwalkan kembali hari ini (kamis-red) peserta rapat juga tidak kourum.

“Kemudian dilakukan dua kali skors sesuai tatib, akhirnya juga tidak kourum dari aturan minimal 30 anggota dewan yang harus hadir kali ini hanya 29 dewan yang hadir. Makanya rapat tidak bisa digelar dan ditutup,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai tata tertib dan aturan di DPRD yang ada, maka paripurna pergantian Ketua DPRD tidak bisa dijadwalkan kembali.

“Jadi posisi Budi Mateus masih tetap dan hak-haknya di kelembagaan masih melekat,” jelasnya.

Jamhuri menambahkan, sepanjang belum ada mekanisme lagi dari partainya, tapi kalau memang ada tentu akan dibahas lagi secara kelembagaan DPRD, yang jelas paripurna untuk pergantian Ketua DPRD tidak bisa lagi.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.