
KETAPANGNEWS.COM – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari meminta Bupati Ketapang untuk memanggil PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dan mencabut izin PT ABP lantaran dinilai ingin lepas dari tanggung jawab persoalan tumpang tindih lahan dan persoalan lainnya dengan telah mentake over saham ke perusahaan asal malaysia.
Isa mengungkapkan, drirnya membaca berita di beberapa media nasional kalau induk perusahaan PT ABP telah menjual saham mereka sebanyak 37 persen ke perusahaan Malaysia.
“Padahal saat. Ini PT ABP sedang banyak masalah yang belum selesai diKabupaten Ketapang,” ungkap Isa kepada wartawan Jum’at (6/1).
Ia menilai dengan dilepasnya saham sebesar itu maka ada unsur kesengajaan dari pihak PT ABP untuk melepas tanggung tanggung jawab atas permasalahn yang ada saat ini, baik permasalahan tumpang tindih HGU dengan PT ISL pemenang lelang maupun mengenai persolan pemecetan karyawan hingga belum dibayarnya pesangon karyawan.
“Tidak hanya persoalan tumbang tindih lahan HGU yang juga masuk kelahan masyarakat dibeberapa desa serta persoalan tenaga kerja yang mereka pecat, jadi take over ada unsur ingin lepas tanggung jawab,” tegasnya.
Isa mengatakan, pihaknya pada bulan Desember 2015 lalu pernah melaporkan PT ABP secara resmi kepada Polres Ketapang terhadap penanaman diluar izin perusahaan yang dilakukan oleh PT ABP dan sampai saat ini masih dalam proses hukum.
“Dari pertimbangan tersebut, kami memohon Bupati Ketapang memanggil PT Arrtu bila perlu kurangi atau cabut izin HGU mereka yang tumbang tindih,” ujarnya.
Apalagi kata Isa pihaknya melihat lahan masyarakat diwilayah HGU mereka sampai sekarang belum ada pola kemitraan, misalkan CPCL apalagi bagi hasil belum ada. Selain itu, kepada Polres Ketapang kami mohon untuk melakukan proses penyidikan terhdap PT ABP baik mengenai tumbang tindih lahan HGU maupun mengenai laporan resmi pihaknya terhadap PT ABP yang melakukan penanaman diluar izin.
“Untuk penanaman diluar izin kami sudah kroscek kelapangan bersama anggota Polres Ketapang, BPN juga lokasinya di Desa Siantau Raya, Kecamatan Nanga Tayap,” jelasnya.
Isa menambahkan, terkait akusisi saham 37 persen oleh perusahaan malaysia, Ia menegaskan pihaknya menyampaikan sikap menolak hal tersebut, lantaran menurutnya ketika perusahaan melakukan take over ke perusahaan lain terlebih perusahaan antar negara maka perlahan saham akan di akusisi hingga 100 persen.
“jika itu terjadi maka PT ABP bisa saja lari dari tanggung jawab dan masyarakat akan jadi korbannya nanti,” ucapnya.
Isa menambahkan, begitu perusahaan Malaysia masuk, kemudian PT ABP lari, maka persoalan yang ada tidak selesai malah menimbulkan persoalan baru.
“Makanya kami mohon pak Bupati panggil PT ABP untuk kemudian diberi sanksi dan peringatkan agar menyelesaikan persoalan yang ada terlebih dahulu,” pungkasnya (dra)
Bupati Diminta Panggil PT ABP added by Ketapang News on
View all posts by Ketapang News →