
KETAPANGNEWS.COM—Ambil alih oleh Provinsi terhadap kewenagan pendidikan sekolah Menegah Atas (SMA) dan sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di tingkap Kabupaten, khusunya Ketapang pada 1 Januari 2017 memberikan dampak negatif. Pasalnya, hal demikian berpengaruh terhadap psikologis guru.
Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, H Jahilin mengatakan, pengambil alihan Dikmen SMA dan SMK, secra MoU dimulai (2/10/2016). Secara hukum, legalitas Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Secara teknis operasional, (1/1/2017) kewenangan Dikmen SMA dan SMK sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi. Maka pemerintah Kabupaten selaku daerah otonomi tidak boleh mengadakan, memindahkan dan memutasikan pegawai di SMA dan SMK, terkecuali kepala sekolah,” kata Jahilin, Jum’at (5/1).
Menganai dampak, pertama soal pelayanan, kalau di ambil provinsi tentu jarak pelayanan publik yang dulunya dekat sekarang agak jauh. Ke dua, dampak psikologis, para guru yang dulu berurusan di Kabupaten sekarang harus berurusan di Provinsi, misalnya ngurus kenaikan pangkat dan gaji berkala.
“Sementara dampak positif hanya soal pembagian tugas dan wewenang. Artinya pemerintah pusat yang perpanjangan tangan ada di provinsi, sehingga provinsi mempunyai kewenangan dalam mengurus pendidikan. Jadi ada kewenangan-kewenangan yang dibagi,” jelas Jahilin.
Lanjutnya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada provinsi Dikmen SMA dan SMK ini ada tiga yakni personil, penganggaran dan aset. Akan tetapi tidak juga memberikan kewenangan sepenuhnya pada pemerintah provinsi berupa anggaran untuk tenaga guru kontrak dan honor guru sekolah.
Kemudian, tidak juga memberikan suatu anggaran kepada Guru Garis Depan (GGD) yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tidak memberikan kewenangan kepada kabupaten soal pendidikan gratis dan Bosda. Selanjutnya, kewenangan atau anggaran untuk menggajih guru honor yang di angkat sekolah juga tidak diberikan.
Dia menjelaskan, kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada provinsi hanya PNS dan CPNS untuk personilnya. Sehingga kabupaten terpaksa untuk guru kontrak, guru honor, bosda, pendidikan gratis dan partisipasi masyarakat harus ditanggung oleh pemerintah kabupaten sampai menunggu keputusan yang defenitif untuk hal itu.
“Jadi guru kontrak dan guru honor masih dibebankan kepada kabupaten/kota secara otonom. Kalau hal itu tidak dibantu kabupaten, maka pelayanan pendidikan akan terganggu,” jelasnya.
Disarankannya, pemerintah pusat harus membuat aturan dimana kabupaten dituntut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang salah satu unsurnya adalah pendidikan dan indikatornya untuk kabupaten. Sebab Bagaimanapun kabupaten sangat memerlukan IPM dibidang pendidikan, terutama dikmen SMA dan SMK yang merupakan tanggung jawab kabupaten.
“Kalau IPM diserahkan kepada provinsi, sementara IPM tanggung jawab kabupaten, tentu ini masalah yang harus diselesaikan. Maka pemerintah kabupaten tetap harus memperjuangkan IPM, tentunya itu harus di atur. Dalam hal ini tidak salah kabupaten mengeluarkan dana,” ujarnya.(absa)