
KETAPANGNEWS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ketapang, Kasdi mengungkapkan, surat pemecatan Budi Mateus dari keanggotan Partai PDIP sudah ia terima. Pemecatan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP tertanggal 24 Januari 2017.
Menurut Kasdi, selain dipecat dari keanggotaan partai, dalam SK DPP yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai PDIP.
“SK dari DPP sudah kita terima, makanya tadi juga sudah disampaikan dalam paripurna soal pemecatan beliau,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (26/1).
Ia menegaskan,pemecatan tersebut dilakukan oleh DPP PDIP, di DPC Kabupaten hanya menjalankan tugas saja untuk menyampaikan apa yang menjadi keputusan DPP. Meskipun paripurna pergantian Ketua DPRD tidak dapat digelar karena tidak kourumnya peserta rapat.
Namun, jelas Kasdi dengan adanya SK pemecatan keanggotaan dari DPP PDIP, maka yang bersangkutan akan segera digantikan atau di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh anggota partai yang pada Pileg sebelumnya berada di posisi kedua dalam pemilihan di Dapil tiga dibawah Budi Mateus.
“Pemecatan ini sudah sesuai aturan, lantaran sebelumnya DPP juga sudah melakukan upaya pembinaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Kasdi, yang bersangkutan dinilai masih melakukan kegiatan indisipliner, makanya partai dalam hal ini DPP memberikan tindakan tegas dengan mengeluarkan, memberhentikan dan memecat yang bersangkutan dari Partai Politik dengan segala jabatan -jabatannya di PDIP.
“Jadi pertanggal 24 Januari Pak Budi bukan lagi anggota PDIP,” jelasnya.
Kasdi mengungkapkan, jika sesuai SK DPP yang bersangkutan selain tidak mengindahkan instruksi partai terkait pergantian pimpinan DPRD ini, sehingga dinilai membangkang terhadap ketentuan dan melanggar kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan dalam pelanggaran berat, yang bersangkutan juga dinilai melanggar aturan yang diakumulasikan mulai dari Pilkada dan peraturan partai, sehingga berujung pada pemecatan.
“Kita di DPC hanya menjalankan perintah dari DPP saja,” tegasnya.
Kasdi menjelaskan, tahap pertama PDIP akan melakukan proses PAW terhadap yang bersangkutan, tahap kedua nanti baru pergantian Ketua DPRD terhadap yang bersangkutan.
“Kita rencanakan tahap pertama untuk PAW secepatnya, kalau bisa bulan depan (februari-red),” ujarnya.
Kasdi menilai, jika yang bersangkutan dalam hal ini Budi Mateus mau melakukan langkah hukum terkait pemecatan,menurutnya itu adalah hak yang bersangkutan, karena setiap orang memiliki hak dalam menempuh jalur hukum.
“Silahkan saja lakukan upaya hukum, yang jelas pemecatan dilakukan DPP dan sudah sesuai aturan, kalaupun mau melakukan upaya hukum kita tetap akan melaksanakan proses PAW tersebut,” pungkasnya (dra).