
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polsek Kecamatan Kendawangan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Evyt (37) Asal Kabupaten Sintang istri pelaku pengedar sabu, Sabtu (31/12). Evyt tertangkap dirumah kontrakannya di Dusun Kertaraja Desa Kendawangan Kiri. Saat ini, Evyt masih dijadikan saksi lantaran target utama adalah suaminya berinisial Ags.
Dari hasil penggerebakan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yakni 11 paket serbuk putih atau sabu. Diantara dua paket besar, empat paket sedang, lima paket kecil/hemat, satu alat timbangan digital, satu alat hisap atau bong, empat buah korek api Tokai tanpa kepala, uang tunai sebesar Rp 850.000 diduga uang hasil penjualan.
Kapolsek Kendawangan AKP M Rosidi SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kendawangan Iptu Wendi Andriani STK Mengatakan, penggerebekan diujung tahun ini berkat informasi warga yang menginformasikan bahwa dirumah kontrakan milik salah satu warga setempat itu sering dijadikan transaksi yang mencurigakan.
Atas informasi itu, lanjut Rosidi akhirnya kami melakukan pengintaian. Pada siang pukul 13.00 Sabtu (31/12) kami melakukan penggerebekan pada dua kamar kontrakan dan menemukan Barang Bukti (BB) serta mengamankan seorang perempuan berinisia Evyt.
“Sementara Evyt masih dijadikan saksi karena target utama adalah suaminya berinisial Ags. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata M Rosidi, Sabtu (31/12).
Menurutnya, barang tersebut diduga sudah banyak keluar untuk konsumsi tahun baru. Sementara saat dimintai keterangan perempuan berinisial Evyt mengaku kenal dengan Ags sudah 4 tahun 2 bulan dan sudah 4 bulan menempati rumah kos bersama suaminya Ags.
“Mengenai tertangkapnya sejumlah BB dirinya mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan suaminya,” aku Evyt saat diminta keterangan oleh jajaran Polsek kendawangan.
Ia menegaskan, tertangkapnya tersangka bandar narkoba beserta Barang Buktinya akan dijerat hukuman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(fendi)