
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Joko Yuhono menyatakan secara tegas menolak penangguhan kepada dua tersangka korupsi. Kedua tersangka korupsi yakni Kepala Dinas Kesehatan Heri Yulistio dan sekretarisnya Urai Imran.
“Saya mengambil kebijakan bahwa permohonan terhadap penangguhan mereka tidak diterima,” tegas Kejari kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/1).
Joko mengatakan, jika kedua tersangka diberikan penangguhan tentu memiliki akibat yaitu Kejari Ketapang terkesan tidak bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. Bahkan akan dianggap bohong dan tidak mengedukasi masyarakat.
Lanjut Joko, penolakan permohonan menurutnya memang tidak ada kewajiban menjawab secara tertulis terhadap permohonan itu. Namun karena pihak tersangka menyampaikan kepada pihaknya secara tertulis, Maka akan dijawab juga secara tertulis mengenai penolakan permohonan mereka.
“Jadi kalau kita ambil langkah baiknya saja. Karena memohon secara tertulis maka kita jawab secara tertulis juga. Walaupun tidak ada kewajiban, namun tetap kita balas,” ucapnya.
Dia menjelaskan, penangguhan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana dalam proses penyidikan, penuntutan dan lain sebagainya. Lembaga boleh menerima atau menolak permohonan untuk penangguhan.
“Mengingat korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Jadi pengajuan permohonan penangguhan tahanan Heri dan Urai tidak kita terima,” timbalnya.
Ia menambahkan, ditahannya seseorang juga bisa berdasarkan pertimbangan Pasal 21 KUHAP. Yang mana pertimbangannya adalah jika orang bersangkutan bebas bisa menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Tapi salain itu pertimbangan saya yaitu korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas,” tutupnya.(absa)