Persyaratan Lengkap, Pembuatan Pasport Hanya Butuh Waktu Tiga Hari

"Jika semuanya ada dan lengkap maka langsung akan diproses," ungkap Plh Kantor Imigrasi Ketapang Dedi.

Imigrasi
Plh Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Dedi saat diwawancara wartawan Senin (30/1) diruang kerjanya.

KETAPANGNEWS.COM – Plh Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Dedi mengatakan, untuk syarat pembuatan pasport ada tiga syarat, pertama melampirkan KTP Asli dan fotocopy, Kartu Keluarga Asli dan fotocopy, identitas diri Akta Kelahiran atau bisa diganti Ijazah maupun surat nikah asli dan fotocopy.

“Jika semuanya ada dan lengkap maka langsung akan diproses,” ungkapnya Senin (30/1) diruang kerjanya.

Dedi menjelaskan, mengenai sistem yang mereka terapkan dalam pembuatan pasport menggunakan sistem one stop servise, yang mana pemohon yang sudah melengkapi tiga syarat langsung ke customer servise, kemudian diberikan nomor antrian, mengisi formulir.Jika semua lengkap, langsung proses input data, foto dan wawancara untuk pembayaran pembuatan pasport dibayar langsung ke Bank yang biayanya hanya Rp 355 ribu.

“Setelah dibayar pemohon tidak perlu datang lagi ke Kantor Imigrasi untuk melapor, karena sudah tersistem, jadi hari keempat setelah pembayaran pasport sudah jadi dan bisa diambil di Kantor Imigrasi,” jelasnya

Pasca diresmikan, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang mulai ramai didatangi masyarakat baik yang ingin mengurus pasport ataupun yang ingin bertanya langsung  mengenai persyaratan pembuatan pasport dan lainnya terkait keimigrasian.

Dedi mengatakan, kalau antusias masyarakat sangat tinggi dengan keberadaan kantor Imigrasi di Ketapang,hari pertama beroperasi (Jum’at-red) ada 8 masyarakat yang mengurus.

“Untuk hari ini (Senin red) ada puluhan yang mengurus maupun yang menanyakan soal persyaratan,” katanya.

Menrurutnya,  tingginya antusias masyarakat lantaran keberadaan Kantor Imigrasi Ketapang memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam membuat pasport,karena selama ini sebelum adanya Kantor Imigrasi Ketapang masyarakat Ketapang harus ke Pontianak guna mengurus dan membuat pasport.

“Jadi sekarang lebih dekat, hemat waktu dan juga biaya lantaran masyarakat tak perlu lagi harus ke Imigrasi di Pontianak jika ingin membuat pasport,” jelasnya.

Dedi mengatakan, dengan keberadaan Kantor Imigrasi Ketapang, masyarakat yang mungkin memiliki kekurangan persyaratan bisa langsung diarahkan untuk melengkapinya. Hal ini tentu memudahkan sebab jika masih mengurus di Pontianak, maka kalau ada kekurangan masyarakat Ketapang tentu harus bolak balik melengkapi kekurangannya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.