
KETAPANGNEWS.COM—Dari 352 Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia, PN Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat prestasi Hijau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Prestasi Hijau yang didapat lantaran cepat dalam menangani perkara.
“Dari 352 PN Se-Indonesia ada 65 PN yang mendapat SIPP Hijau. Alhamdulillah PN Ketapang, setelah direkap mendapat urutan ke 17 dari sekian jumlah PN di Indonesia. Itu diberikan karena termasuk cepat dalam menangani perkara,” kata Ketua PN Ketapan, Maslikan SH kepada Ketapangnews.com, Senin (9/1) siang.
Maslikan menjelaskan, sebelumnya penerima SIPP biasanya perbulan akan dilakukan evaluasi. Kebetulan di tahun 2016 kemarin dilakukan evaluasi pertahun di seluruh indonesia. Dari evaluasi tersebut didapatkan 65 hijau yang didalmnya termasuk PN Ketapang.
“Tentu dengan dapatnya Hijau oleh PN Ketapang merupakan sebuah prestasi kerja yang kedepannya harus ditingkatkan lagi,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Maslikan, untuk di Provinsi Kalbar ada empat penerima SIPP Hijau. Diantaranya, Kabupaten Ketapang, Sanggau, Putusibau dan Kota singkawang. Dari empat penerima SIPP Hijau tersebut, Ketapang mendapat angka tertinggi tepatnya 93,43 persen persen penanganan perkara sudah terselesaikan.
Disebutkannya, 50 persen ke bawah itu SIPP Merah, 50 persen sampai 90 persen SIPP Kuning. Sementara 90 persen ke atas itu mendapat Hijau, salah satunya PN Ketapang.
Meski demikian, kedepan pihaknya akan tetap meningkatkan kinerja. Terlebih lagi sudah memiliki bukti yakni SIPP Hijau. Artinya, secara gelobal penanganan perkara 90 persen. Tentu hal demikian merupakan motivasi PN Ketapang agar lebih bekerja semaksimal mungkin.
“Kedepan kita akan bekerja semaksimal mungkin, khususnya dalam menangani perkara di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang (UU) bahwa azaz peradilan itu yakni sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam hal ini, makanya Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi untuk menerapkannya. Sehingga pengadilan secepat mungkin menyelesaikan perkara meskipun Hakim masih terbatas.(absa)