
KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort Ketapang akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ketapang tahun 2011. Penyidik Polres Ketapang mengatakan saat sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan pihaknya.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit II Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto, menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan proses dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap satu diantara sembilan item pekerjaan yang menggunakan dana DAK Disdik tahun 2011 dengan total 33,4 miliar. Satu item yang pihaknya tangani saat ini yakni mengenai item pembangunan penambahan ruang kelas di 97 Sekolah Dasar di Ketapang dengan anggaran sebesar 8,9 Miliar.
“Calon tersangkanya sudah ada, tapi untuk penetapannya kita harus lakukan gelar perkara terlebih dahulu,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.
Ia melanjutkan, kasus yang sudah berjalan kurang lebih selama 4 tahun sudah melalui banyak proses mulai dari pemeriksaan terhadap puluhan saksi, pengecekan fisik dilapangan hingga audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil resmi kerugian negara sudah kita terima pada minggu kedua bulan ini (januari-red), jadi prosesnya tinggal kita gelar kemudian penetapan tersangka, namun untuk nama tersangkanya belum bisa kita sampaikan karena ada intruksi presiden mengenai kasus dugaan korupsi yang belum tahap 2 untuk tidak di ekpos, namun setelah tahap dua maka kita akan ekpos nama tersangkanya,” tegasnya.(dra)
semoga info ini bukan hoax ya, pak. dan, semoga yg ditetapkan nanti bukan tersangka boneka, tp pelaku yg scr fakta penyidikan & hasil audit benar2 telah menyebabkan kerugian negara…