
KETAPANGNEWS.COM – Penyidik Polres Ketapang akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Ketapang tahun 2011. Dalam hal ini penyidik menargetkan penyelenggara negara sebagai penanggung jawab kasus yang sudah berjalan selama 4 tahun.
“Yang menjadi target kita dalam kasus ini penyelenggara negaranya, karena mereka bertanggung jawab dalam hal ini,” ungkapnya kepada wartawan kemarin.
Bahkan, diakuinya sudah ada pihak terduga dari penyelenggara negara yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu yang telah pihaknya panggil yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus penyimpangan pembangunan penambahan ruang kelas di 97 SD yang dikerjakan oleh 73 CV tersebut.
“Untuk penetapan tersangkanya menunggu gelar perkara yang secapatnya kita lakukan, apalagi kita targetkan tahun 2017 kasus ini selesai,” tegasnya.
Disinggung mengenai 8 item pengerjaan lainnya yang menggunakan dana DAK yang dulunya akan ditangani oleh Polda Kalbar, ia menjelaskan kalau untuk 8 item pengerjaan lainnya hingga saat ini belum dilakukan penyilidikan lantaran memang untuk menyelidiki hingga menyidik satu item penambahan ruang kelas pihaknya memakan waktu lama karena banyaknya proses yang harus dilalui.
“Dulu hasil gelar perkara sama Mabes Polri memang mau ditangani Polda tapi belum, jadi kalau satu item penambahan ruang kelas ini selesai bukan tidak mungkin item-item pengerjaan lainnya kita selidiki,” akunya.(dra)
Mdh2 tersangka nya cpt d tindak lanjuti.