
KETAPANGNEWS.COM- Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Kecamatan Delta Pawan Ketapang menangkap tersangka Hendri Suhendro (24) alias Hen atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Tersangka yang beralamat di jalan Kartini ini dibekuk di Hotel Patra Ista kamar 214 jalan Agus Salim Jumat (13/1) pukul 22.30 Wib.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kapolsek Kota Ketapang AKP Suparjo, SH mengatakan, telah melakukan penangkapan kasus Narkotika dengan tersangka Hendri Suhendro alias Hen, berusia 24 tahun yang beralamat di jalan Kartini Ketapang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Patra Ista jalan Agus Salim.
“Tersangka ditangkap di Hotel Patra Ista kamar 214 ,” katanya kepada wartawan Minggu (15/1).
Suparjo menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu kotak permen Mentos terdapat 14 butir pil ekstasi warna muda, uang sebesar Rp 200.000, satu buah Handphone, satu buah timbangan elektrik dan satu klip plastik.
Kapolsek mengungkapkan, pada hari jumat 13 Januari 2017 pukul 22.30 Wib, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membawa Narkotika. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dan tersangka tersebut di tangkap.
“Setelah digeledah dan disaku celana tersangka ditemukan barang Narkotika tersebut. Tersangka beli ektasi dari Pontianak dengan harga Rp 180.000 dan akan dijual seharga Rp 240.000,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku sudah melakukan jual beli narkoba sudah kurang lebih 1 tahun. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka bakal dikenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau agar tidak bermain-main dengan Narkoba dan jauhi Narkoba,’’ imbau Kapolsek.(dra)