Blanko Habis, 19 Ribu e-KTP Warga Belum Dicetak

"Warga yang sudah lakukan perekaman tapi e-KTP nya belum dicetak sementara diganti menggunakan surat keterangan yang fungsinyapun sama dengan e-KTP, sampai saat ini sudah ada sekitar 19 ribu surat keterangan pengganti e-KTP yang dibuat," jelas Kadis Disdukcapil Ketapang, Mansen.

foto ilustrasi e-KTP-net.
foto ilustrasi e-KTP-net.

KETAPANGNEWS.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang, Mansen mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 19.000 masyarakat wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapat e-KTP yang sudah dicetak.

Ia menjelaskan, dari 214.808 masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP baru sekitar 70-80 persen yang e-KTP sudah dicetak namun sisanya belum dicetak lantaran pihaknya terkendala blangko e-KTP yang belum dikirim oleh pusat.

“Warga yang sudah lakukan perekaman tapi e-KTP nya belum dicetak sementara diganti menggunakan surat keterangan yang fungsinyapun sama dengan e-KTP, sampai saat ini sudah ada sekitar 19 ribu surat keterangan pengganti e-KTP yang dibuat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kalau surat keterangan sementara pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam hanya berlaku selama 6 bulan pasca diterbitkan. Meskipun demikian, ia tetap meminta masyarakat agar terus melakkan perekaman lantaran dari informais yang didapat pihaknya kalau blanko e-KTP untuk Kabupaten Ketapang akan dikirim pusat pada bulan maret mendatang dan diharapkan blanko yang yang dikirim melebihi yang belum dicetak saat ini.

“Semoga dengan informasi ini masyarakat bisa tahu dan tidak bertanya lagi kenapa e-KTP lama jadinya, sebab kewenangan blanko e-KTP ada di pemerintah pusat,” pungkasnya. (Dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.