
KETAPANGNEWS.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang, Mansen mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 214.808 masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP dari 449.095 total wajib e-KTP yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Jadi yang belum melakukan perekaman e-KTP masih sekitar 200 ribuan orang,”jelasnya, Rabu (1/2).
Ia melanjutkan, persoalan masalah kependudukan menurutnya merupakan persoalan lama, bahkan sejak dirinya masih menjadi Camat Simpang Dua pada tahun 2012, ia menilai persoalan ini lantaran mungkin masih kurangnya kesadaran masyarakat serta jarak tempuh di daerah-daerah yang agak sulit.
“Namun kita tetap terus berupaya semaksimal mungkin memberikan motivasi hingga membuat terobosan sistem jemput bola dengan membuat jadwal rekaman ke desa-desa, pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan sebagainya dengan harapan agar dapat membantu menyebarkan informasi dan mengimbau masyarakat agar membuat e-KTP serta melakukan pertemuan ke sekolah-sekolah agar wajib e-KTP pemula langsung membuat e-KTP,” katanya.
Ia menambahkan, agar masyarakat tidak hanya membuat e-KTP ketika sedang memiliki urusan hal ini agar masyarakat tidak terburu-buru terlebih pembuatan e-KTP saat ini cukup satu kali dan berlaku seumur hidup.(dra)