KPU Tegaskan Pemilih Harus Terdata di Disdukcapil

“Tentu saja angka 200 ribu belum rekam E-KTP perlu kita koordinasikan dengan Disdukcapil. Apakah ini memang kondisi faktual atau kemungkinan ada klasifikasi tertentu. Sehingga kemudian sampai pada kesimpulan 200 ribu itu,” Kata Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan.

Ketua KPU Ketapang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang Ronny Irawan

KETAPANGNEWS.COM—Terkait 200 ribu orang lebih masyarakat Ketapang belum melakukan perekaman E-KTP, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Ketapang, Ronny Irawan mengaku kaget mendengar informasi banyaknya penduduk seharusnya masuk katagori wajib E-KTP namun belum melakukan perekaman. Pasalnya, hal demikian berkaitan dengan lembaga yang dipimpinnya yakni KPU.

Ronny Irawan mengatakan, terhadap proses pendataan pemilih, dimana Regulasi sekarang untuk basis data yang dipakai guna pendataan adalah pemilih dengan klasifikasi sudah memiliki atau berstatus terekam E-KTP nya.

“Tentu saja angka 200 ribu belum rekam E-KTP perlu kita koordinasikan dengan Disdukcapil. Apakah ini memang kondisi faktual atau kemungkinan ada klasifikasi tertentu. Sehingga kemudian sampai pada kesimpulan 200 ribu itu,” Kata Ronny, Selasa (7/2) di ruang kerjanya.

Kaitannya dengan pemilih, dijelaskan Roni, berhubungan bahwa akan adanya pilgub 2018 mendatang. Dimana setiap ada pemilihan akan ada proses pendataan pemilih oleh KPU. Maka, tentu saja dikaitkan dengan persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih yang harus berstatus terekam E-KTP.

“Tentu ini sesuatu yang membuat kita agak merasa khawatir. Cuma, dalam hal ini kami tidak mau berspekulasi dulu. Sebab ini domainnya ada di Disdukcapil yang bisa menjelaskan lebih kongkret kondisi terkait proses perekaman,” ujarnya.

Terhadap persoalan ini, KPU akan berkoordinasi kepada Disdukcapil untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait ini. namun, diharapkannya, ada proses yang bisa dilakukan pihak yang berwenang agar mengupayakan supaya jumlah masyarakat yang bisa terekam E-KTP dimaksmalkan sebelum proses pendataan pemilih.

“Karena kita menghindari jangan sampai banyak masyarakat yang tidak terdata dikarenakan problem administrasi kependudukan,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan ini diyakininya akan menjadi proses yang akan diseriusi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Karena tentu saja akan berdampak juga terhadap partisipasi masyarakat ke depan.

“kita memberi kesempatan pihak berwenang untuk ini. Kita akan terus berkoordinasi untuk melihat progres perjalanan perekaman. Sehingga kita sama-sama bisa memastikan bahwa proses pendataan untuk pilkada nanti dapat maksimal dalam menghimpun data pemilih, khususnya pemilih yang disyaratkan berstatus rekam E-KTP,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.