
KETAPANGNEWS.COM – Terdakwa kasus korupsi di Ketapang Mashadi yang divonis penjara 3,6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Saat ini statusnya sudah bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lagi.
“Dia, Mashadi itu sudah bukan lagi PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketapang, Repalianto saat dikonfirmasi wartawan Jumat (9/2).
Ia menjelaskan Mashadi sudah mengajukan pensiun sebelum dipanggil Kejari Ketapang. Jadi Mashadi sudah cukup lama berhenti sebagai PNS. ‘’Kita berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi atau dilakukan pegawai lainnya di Ketapang,” harapnya.
Reval menegaskan, pegawai harus memahami dan bertanggungjawab terhadap tugasnya. Pihaknya juga sudah melakukan antisipasi agar hal itu tak terjadi. Di antaranya mengubah sistem pembayaran terhadap penerima yang berhak.
“Selama ini yang pensiun mengambil uang pensiunnya langsung ke kantor kita. Saat ini sudah saya rubah pakai sistem transfer. Terhadap siapa yang mengajukan pensiun kita kirim ke nomor rekening yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya, terhadap pembayaran langsung dilakukan langsung Bendahara Pemkab Ketapang. Pihaknya hanya meminta bukti transfer jika transaksi sudah dilakukan. Bukti transfer itu untuk control pihaknya terhadap proses pembayaran tersebut.(dra)