Serka Uti Hermain Pertanyakan Kejelasan Kasus Penganiayaan Putranya

“Kedatangan saya ke sini hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang saya laporkan pada 15 Juni 2015 lalu atas penganiayaan putra saya,” kata Uti Harmain kepada awak media di Ketapang, Senin (27/2).

Uti Harmain
Anggota TNI AU Lanud Adisucipto Yogyakarta, Sersan Kepala Uti Harmain saat diwawancara awak media sambil menunjukkan Foto Tersangka Penganiayaan putranya, Senin (27/2).

KETAPANGNEWS.COM—Anggota TNI AU di Lanud Adisucipto Yogyakarta, Sersan Kepala Uti Harmain (34) orang tua kandung Uti Apriya Chandra Anggara (4) mendatangi Polres Ketapang, Senin (27/2). Kedatangan dirinya guna mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap putranya yang dianiaya  ibu kandungnya sendiri yaitu Yeni Yusaputri asal Kecamatan Kendawangan.

“Kedatangan saya ke sini hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang saya laporkan pada 15 Juni 2015 lalu atas penganiayaan putra saya,” kata Uti Harmain kepada awak media di Ketapang, Senin (27/2).

Dilaporkannya Yeni Yusaputri selaku istrinya lantaran yang bersangkutan telah menganiaya putra kandungnya. Hal demikian terbukti dari rekaman video yang ia dapat dari Hp milik istrinya. Semetara kejadian yang ada dalam video berada di Kendawangan.

Dijelaskannya, didalam rekaman video tersebut tergambar kaki anaknya diikat menggunakan tali lalu dipukul dengan ditonton beberapa orang. Menurutnya, yang menonton merupakan keluarga dari istrinya sendiri yang berada di Kendawangan.

Selanjutnya, merasa anaknya diperlakukan demikian, dirinya membawa anaknya ke Dinas Kesehatan TNI AU RSPAU DR S Hardjolukito Yogyakarta tempatnya bertugas untuk di visum. Dari hasil visum terbukti ada tanda kekerasan.

“Atas dasar video, sebagai bukti petunjuk dan hasil visum, saya melaporkan persoalan ini ke Mapolres ketapang,” ungkap dia.

Atas kasus yang dilaporkan, Harmain mengungkapkan, pada tanggal 22/9/2016 pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepadanya. Salah satu isinya, bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menetapkan Saudari Yeni Yusap Putri sebagai tersangka.

Kemudian, pada tanggal 14/11/2016 pihak kepolisian mengirm surat kembali dengan perihal yang sama yakni SP2HP. Isi SP2HP tersebut yaitu penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

“jadi saya pulang dari tempat bertugas di Yogyakarta ke Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Sebab, dari November 2016 sampai sekarang kasus tersebut belum ada kejelasan,” tuturnya.

Ditambahkannya, terakhir dirinya hanya mendapat informasi bahwa pihak kepolisian mengirimkan berkas ke kejaksaan, namun dikembalikan karena belum cukup bukti.(absa)

Berikut Vedeo Bukti Petunjuk Dilaporkannya Yeni Yusaputri Ke Polisi

Sumber Video: Uti Hermain (Orang Tua Korban)

Leave a Reply

Your email address will not be published.