
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Joko Yuhono menjelaskan, terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana santunan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan dana pensiun janda PNS di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Ketapang tahun 2013 hingga 2015 sudah divonis tetap Pengadilan.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Mashadi. Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tegas Kejari kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/2).
Joko menjelaskan, terdakwa secara sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya. Hal tersebut sebagaimana Pasal 8 Jo Pasal 18 huruf a dan b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.
Dari itu, Pengadilan menjatuhkan pidana penjara terhadap Mashadi selama tiga tahun enam bulan dengan pidana denda Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan satu bulan kurungan.
Lanjutnya, Pengadilan juga memerintahkan terdakwa dulunya sebagai PNS atau pengolah data pensiun Bagian Kepegawaian Setda Ketapang tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Pengadilan mewajibkan terdakwa membayar uang penganti senilai Rp 687.370.000.
“Jika terdakwa tidak membayar uang penganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang penganti,” timbalnya.
Ditambahkannya, apabila dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang penganti. Yang bersangkutan akan dipidana penjara selama satu tahun empat bulan. Kemudian terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkaran Rp 10 ribu.
“Putusan Pengadilan ini disampaikan oleh Jahoras Siringoringo selaku Ketua Hakim serta Maryono dan Soeherman masing-masing sebagai Hakim Anggota,” tutupnya.(absa)