
KETAPANGNEWS.COM—Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua PN yang baru Tommy Manik SH, Jum’at (10/2). Pelantikan berlangsung di Aula PN Ketapang dengan dipimpin langsung Ketua PN, Maslikan SH. Tommy Manik dilantik sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1763.
Wakil Ketua PN, Tommy Manik yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Kabupaten Kerawang Jawa Barat ini mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap dirinya.
“Sebagai pendatang baru, saya mengucapkan terima kasih atas sambutan semua unsur di Ketapang. Semoga kedatangan saya dan keluarga di Ketapang diterima,” ucap Tommy Manik, saat menyampaikan sambutannya, Jum’at (10/2).
Tommy Manik menuturkan, usai dirinya dilantik, ke depan dirinya akan fokus dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab yang telah di berikan kepadanya.Terutama terkait komitment PN Ketapang sendiri dalam penegakan hukum. Terlebih lagi Mahkamah Agung (MA) telah benar-benar membuka diri seluas-luasnya terhadap pencari keadilan.
“Tujuan PN Ketapang tentu sesuai Blubren MA, yakni bagaimana pencari keadilan semakin mudah untuk menemukan keadilan terutama di Ketapang. Karena hal tersebut sesuai prinsif pemerintah yaitu kerja nyata. Sehingga, sebagai abdi negara merupakan pelayan bagi masyarakat,” tutur dia.
Selain itu, mantan hakim di PN Kerawang ini juga menegaskan, komitmennya terhadap tugasnya sebagai wakil ketua PN Ketapang. Ia berjanji akan membawa misi dari Mahkamah Agung guna memberikan perubahan di PN tempatnya bertugas sekarang menjadi lebih baik.
“Untuk mencapai itu tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Semoga kedepan PN Ketapang dapat mejalin kerja sama kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk insan pers yang ada di Ketapang,” timpalnya.
Ditambahkannya, kedepan pihaknya juga akan menerapkan sistem baru. Seperti sms berbasis getwe yang tujuannya adalah untuk mempermudah para pencari keadilan. Terutama dalam sisi memperoleh informasi seputar perkembangan perkara di PN Ketapang.(absa)