
Ketapangnews.com.- Kendawangan – Dalam rangka sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Ketertiban umum Jum’at (10/3) digedung UPPK Kendawangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang Junaidi memaparkan kepada para undangan yang hadir khususnya para pedagang kaki lima disepanjang jalan antara Sei Tengar dan Sei Gantang Desa Mekar Utama untuk segera membongkar atau mengosongkan lahan di sepanjang pagar PT.WHW karena untuk dijadikan lahan penghijauan sesuai rekomendasi AMDAL Lalu Lintas Provinsi Kalimantan Barat.
Disamping itu Sat Pol PP selaku institusi Aparatur Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menertibkan aset daerah apalagi jalan yang dikanan kirinya tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan karena masuk dalam wilayah Daerah Milik Jalan (DMJ) sekitar 6 meter sampai 14 meter dari pinggir jalan disamping itu bangunan milik pedagang kaki lima dinilainya terkesan kumuh dan liar juga riskan akan terjadinya kecelakaan.
Junaidi menghimbau agar pedagang untuk segera membongkar bangunanya karena dalam seminggu kedepan akan ada penggusuran lahan tersebut untuk penataan ruang dan lahan hijau.
Ditegaskan dia, terlepas ada berdirinya pembangunan pabrik alumina PT.WHW disana atau tidak memang aturan Perda tentang Ketertiban umum sudah lama melarang adanya bangunan untuk berjualan disepanjang daerah milik jalan.
Sementara itu Arbai salah satu pedagang yang hadir dalam sosialisasi tersebut meminta tanggung jawab pihak perusahaan PT.WHW untuk ganti rugi pembongkaran lapak pedagang kaki lima juga berharap ada lahan untuk relokasi pedagang kaki lima pasca adanya penggusuran supaya usaha para pedagang untuk menghidupi keluarganya tidak putus sampai disitu. (Fendi)