
KETAPANGNEWS.COM– Ketua DPRD Ketapang Budi Mateus menilai persepsi Kasdi terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur melakukaan pengantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya, sehingga ia dianggap tidak ada hak-hak konstitusional lagi untuk memimpin lembaga DPRD Ketapang.
“Makanya terjadi perdebatan panjang dalam sidang paripurna tadi. Saya mengigatkan kepada mereka ada proses hukum yang saya tempuh di Mahkamah Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (31/3).
Budi mengungkapkan, selain upaya hukum di Mahkamah Partai, juga ada upaya hukum di Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tata Usaha Pontianak itu ditaati oleh PDIP Perjuangan.
“Tapi dia tetap ngotot tidak mau mendengar,” ujarnya.
Budi menjelaskan, dasar Kasdi melakukan intrupsi saat dirinya memimpin rapat, adalah SK Gunbernur. Pada hal SK Gubernur itu sudah di PTUN kan.
“Apalagi belum ada pelantikan ketua baru. Jadi secara kelembagaan saya masih sah mempimpin di DPRD Ketapang,” tegasnya.
Budi Mateus, menggugat Gubernur Kalbar, Cornelis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Gugatan tersebut terkait dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh Gubernur terhadap Budi sebagai anggota DPRD Ketapang.
SK pemberhentian tersebut bernomor 264/PEM/2017, tanggal 24 Maret 2017. Dalam SK tersebut, Budi akan diganti oleh Frederikus Ado untuk melanjutkan sisa masa jabatannya.
“Saya gugat Cornelis ke PTUN, Karena tidak memperhatikan aturan yang ada. Itu adalah tindakan melawan hukum,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, ia menggugat Gubernur karena dianggap tidak mentaati hukum, bahkan terkesan melawan hukum. Karena kasus pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Ketapang masih dalam proses hukum.
“Seharusnya, pejabat negara bisa menaati hukum yang sedang berjalan. Jangan semena-mena,” jelasnya.
Budi menegaskan, seharusnya Gubernur tidak mengeluarkan SK PAW dirinya. Karena proses hukum sedang berlangsung. Bahkan, persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang baru akan berlangsung.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya mau disidangkan di PN Ketapang pada Senin (27/3) kemarin, tapi gagal karena DPP PDIP belum menunjuk kuasa hukumnya.
“Jadi, sidang akan digelar pada 3 April mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut Budi menuturkan, ada beberapa tahapan proses hukum yang sedang dijalaninya terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan. Pertama, ia mengajukan gugatan di Mahkamah Partai PDIP. Menurut Budi, di SK pemberhentian dirinya oleh PDIP, tidak ada satu pasal yang mengatakan Mahkamah Partai yang memberhentikan dirinya.
“SK DPP cacat hukum. Karena sengketa di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai. Belum ada putusan di Mahkamah Partai, kok sudah ditindak lanjuti seperti itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, ia mendaftar di mahkamah partai PDIP pada 7 Februari lalu. Namun, tidak ada tindak lanjut dan keputusan. Karena tidak ada putusanya, ia pun mendaftarkan ke PN Ketapang untuk disidangkan.
“Mahkamah Partai tidak pernah menyatakan saya bersalah,” ungkapnya.
Budi berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Pejabat juga diharapkan tidak semena-mena menggunakan jabatannya. Siapapun mereka, semua harus taat dengan hukum.
“Saya berharap kekuasaan itu dipakai bukan untuk menindas. Saya juga berharap keadilan hukum,” tegasnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Maslikan mengatakan, Budi Mateus memang ada mengajukan gugatan ke PN Ketapang.
“Jadi gugatannya lagi proses di sini (PN Ketapang-red). Dia keberatan diberhentikan sebagai keanggotaan partai,” katanya. (dra.)