
KETAPANGNEWS.COM-Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Maslikan melalui Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma menjelaskan, perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan memang menjadi perhatian Pengadilan Negeri Ketapang dalam penanganan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang menjadi perhatian kami, contohnya dalam kasus kekerasan seksual Jaksa pernah menuntut terdakwa 14 tahun, namun kami memvonis terdakwa menjadi 15 tahun penjara,” jelas Hendra Rabu (15//3) kepada wartawan di PN Ketapang .
Hendra mengatakan, vonis hukuman akan diberikan semaksimal mungkin, terlebih terhadap terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korbannya, misalkan terhadap terdakwa ayah kepada anak kandung atau anak tiri.
“Untuk kasus ini ancaman minimalnya memang 5 tahun tapi maksimalnya bisa mencapai 15 tahun,” ungkapnya.
Kata Hendra misalkan, terdakwa merupakan ayah kandung atau ayah tiri korban, maka hukumannya dari maksimal 15 tahun bisa ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Ia menambahkan, tidak hanya hukuman pidana, terdakwa sesuai undang-undang wajib membayar denda sesuai yang diputuskan. Yang mana hukuman yang diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun orang lain yang berniat melakukan hal serupa.
‘Sebab kasus kekerasan seksual terhadap anak memang bertentangan dengan norma-norma kehidupan,” tegasnya.
Hendra menungkapkan, mengenai proses persidangan dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, PN Ketapang memiliki ruangan sidang khusus anak yang mana perkara-perkara baik anak menjadi korban maupun saksi dilakukan pemisahan.
“Jadi memang ada perbedaan dengan sidang perkara biasa, untuk melindungi korban atau saksi anak agar tidak merasa terancam dan sebagainya,” katanya.
Hingga saat ini, jelas Hendra terdapat sedikitnya 10 perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mana sebagain kasus sudah vonis dan ada juga yang sedang berjalan.
“Masyarakat dapat melihat langsung perakara-perkara tersebut dengan cara membuka website PN Ketapang di pn-ketapang.go.id. (dra)