Jawaban PT KJA Terkait Pengusuran Tanpa Izin Pemilik Lahan

KEBUN WARGA
Tanah yang ada tanam tumbuh milik Ibransyah yang digusur diluar sepengetahuan si pemilik lahan.

KETAPANGNEWS.COM,Manis Mata– PT. Kapuas Jaya Abadi (KJA) sebagai Kontraktor pengerjaan pembukaan lahan yang akan di jadikan kebun kelapa sawit pola plasma mandiri di Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata bekerja berdasarkan petunjuk pengurus Koperasi perkebunan Tagari Utama Mandiri (TUM) sebagai pemilik lahan.

Penggusuran yang dilakukan oleh kontraktor terhadap tanah yang ada tanam tumbuh milik Ibransyah di luar  sepengetahuan si pemilik tanah. Menurut PT. KJA itu dilakukan atas arahan beberapa warga Dusun Sedau yang di percaya oleh pengurus koperasi TUM.

Ketika di komfirmasi, Kamis (9/3) Edi Harun pengawas lapangan PT. KJA menjelaskan, kalau pihaknya kerjasama kontrak dengan pihak kebun PT. HSL / ISK Cargill Group. Kemudian si pemilik lahan adalah koperasi TUM.

“Jadi kami bekerja berdasarkan petunjuk mereka, ” jelasnya.

Selanjutnya menurut Edi, yang menunjukan lokasi adalah orang koperasi sebagai pemilik lahan. Kemudian karena bekerja di wilayah Sedau, koperasi menunjuk orang-orang Sedau untuk mengarahkan.

“Jadi kami tidak berani bekerja nyelonong begitu saja, dan kami tidak tau itu lahan-lahan siapa, yang jelas penggusuran itu atas arahan mereka ,” terang Edi.

Ketika di tanya masalah Surat Perjanjian Kontrak pengerjaan dan peta lokasi sebelum melaksanakan pengerjaan, Edi menjawab, petanya ada,cuman petanya langsung di masukan dalam GPS. Di dalam peta ini banyak tambahan lahan-lahan pengukuran baru.

“Dan saya tidak tau persis karena saya jarang dilapangan dan ada pengawas lagi di lapangan, karena saya ada tiga tempat yang harus saya awasi, ” ujarnya.

Ia mengaku,tidak tau lahan siapa-siapa, yang jelas ada yang mengarahkan dan pihaknya mengerjakan. Dan pengakuan mereka itu sudah masuk dalam MPP cuma belum masuk pengukuran.

“Jadi pengukuran baru kemudian di gusur. Setelah di gusur kemudian muncul masalah, kami tidak tahu bagaimana masalah soal pembebasannya. Dan yang kami tau itu lahan milik Koperasi, ” ungkapnya.

Menurutnya, seandainya ada pengerjaan di luar peta kami sudah pertanyakan dulu sebelumnya, tapi ketika mereka jawab gusur ya kami gusur, karena yang punya pertanggung jawaban mereka yang di percaya oleh pengurus koperasi untuk mengarahkan.

“Intinya kami di sini cari kerja bukan cari masalah, kalau lahan itu memang dinyatakan bermasalah sudah pasti tidak kami gusur tapi yang mengawasi bilang itu tidak bermasalah. Untuk kebenaran lahan itu kami tidak mengurus itu, ” Tegasnya. (Wan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.