Kasdi : Budi Mateus Sudah Diberhentikan Gubernur Sebagai Anggota DPRD

“Jadi ketika Budi telah diberhentikan secara resmi oleh Gubernur maka otomatis bukan sebagai anggota DPRD lagi ,” jelas Kasdi Ketua DPC PDIP Ketapang

Kasdi diwawancara
Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi

KETAPANGNEWS.COM – Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi mengatakan, saat Rapat Paripurna di DPRD Ketapang ia memang sempat melakukan intrupsi. Lantaran ia dan beberapa anggota Dewan lainnya protes terhadap Budi Mateus yang memimpin rapat.

Kasdi menegaskan, Budi Mateus secara resmi telah diberhentikaan Gubernur Kalimantan Barat sebagai anggota DPRD Ketapang pada 24 Maret 2017. Sehingga otomatis juga berhenti sebagai Ketua DPRD Ketapang yang sebelumnya dijabat Budi.

“Jadi kita tidak ingin ada kegiatan illegal di lembaga DPRD Ketapang, karena Budi Mateus memimpin rapat tersebut,” katanya saat dikonfirmasi awak media Jumat (31/3).

Ia menjelaskan, dasarnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010. Pada Pasal 102 anggota DPRD diberhentikan antar waktu karena pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan oleh partai politik.

Kemudian kata Kasdi, pada ayat tiga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dan dua juga berlaku kepada anggota DPRD yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD dan atau pimpinan alat kelengkapan DPRD.

“Jadi ketika Budi telah diberhentikan secara resmi oleh Gubernur maka otomatis bukan sebagai anggota DPRD lagi ,” jelasnya sambil menunjukan SK Gubernur Kalbar Cornelis.

Kasdi yang juga anggota DPRD Ketapang ini menuturkan, SK Gubernur yang ditetapkan, sejak 24 Maret itu, artinya sejak saat itu juga Budi tidak lagi menjadi anggota DPRD sekaligus Ketua DPRD Ketapang.

Terkait adanya gugatan Budi Mateus terhadap SK Gubernur yang di diajukan ke PTUN. Menurutnya hal tersebut sah-sah saja dan dipersilakannya. Tapi ia menegaskan hal tersebut bukan berarti Budi harus tetap menjadi Ketua DPRD Ketapang.

Dijelaskannya, pemberhentian Budi Mateus sebagai anggota DPRD karena sudah ada SK dari Gubernur. Maka secara otomatis tidak boleh lagi bertugas di DPRD. Sedangkan pada pengantinya memang menunggu diambil sumpah janji atau pelantikan.

“Artinya sekarang SK Gubernur itu harus tetap dieksekusi dahulu. Terhadap gugatannya di Pengadilan Negeri Ketapang maupun PTUN.Jika nanti Budi menang  tinggal dikembalikan saja jabatanya baik sebagai anggota partai maupun jabatanya sebagai anggota DPRD,  kan begitu,” tegasnya. (dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.