
KETAPANGNEWS.COM-Dalam menyempurnakan rumusan Raperda Masyarakat Hukum Adat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalbar melakukan Focus Group Discussion (FGD) di pendopo Bupati Ketapang, Rabu (1/3). FGD dibuka Bupati Ketapang, Martin Rantan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang H.M. Mansyur.
Sebelum dibuka Bupati Ketapang, tujuan dilakukannya FGD dipaparkan Martinus Sudarno, Pimpinan Pansus DPRD Kalbar tujuan FGD adalah untuk mendapatkan masukan dalam menyempurnakan rumusan Raperda Masyarakat Hukum Adat. Para anggota DPRD Kalbar yang hadir dalam FGD diantaranya Martinus Sudarno, Prabasa Anantatur, Tanto Yakobus, Maryono, dan Lukanus Lukas Pasalima.
Dikatakannya, dalam rombongan mereka semula ada H. Miftah, namun dalam FGD di pendopo Bupati Ketapang yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Dalam merumuskan Raperda ini, Pansus pada hari yang sama juga
melakukan FGD di empat kabupaten se-Kalbar. Masukan dari masyarakat, maupun perwakilan adat, etnis dan SKPD akan mereka catat dan diolah staf ahli. “Dalam fokus group diskusi ini kami tidak akan menjawab pertanyaan, tapi semuanya akan kami catat dan rekam untuk menjadi bahan dalam merumuskan draf Raperda, nanti akan diolah staf ahli DPRD Kalbar,” tegas Martinus Sudarno.
Ia juga menjelaskan, harapan perlunya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat, sebenarnya sudah sangat lama diharapkan ada. Dalam menyusun draf Raperda itu, mereka juga melakukan kajian naskah akademik, studi banding bahkan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM. Dari rumusan semula adalah Masyarakat adat, namun setelah melakukan kajian dan koordinasi, ternyata dalam peraturan disebutkan Masyarakat Hukum Adat.
Ia juga menyebutkan, satu persatu acuan nomenklatur hukum berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat. Setelah menjelaskan maksud FGD tersebut ia berharap diskusi yang dilakukan bisa memberikan manfaat bagi mengakui maupun menjamin hak-hak adat masyarakat yang ada di Kalimantan Barat.

Sementara Bupati Ketapang Martin Rantan SH menilai makna penting dari FGD Masyarakat hukum adat tersebut setelah draf Raperda Tentang Masyarakat Hukum Adat ini disahkan untuk tingkat propinsi Kalbar, maka tidak menutup kemungkinan ditingkat Kabupaten Ketapang juga terdapat perda tentang Masyarakat Hukum adat.” Apalagi, sesuai dengan amanat Undang-Undang, bahwa Negara menjamin identitas budaya masyarakat,” ujar Bupati.
Bahkan, kata Bupati dimasyarakat Negara-Negara yang sudah maju, adat dan budaya seperti di Jepang masih menjadi identitas bangsa. Oleh karena itu, pentingnya nilai-nilai adat dan budaya diharapkan mampu mendorong pembangunan.
Ia memaparkan, bagaimana kultur masyarakat Ketapang yang terdiri dari beberapa etnis, hidup secara damai. Bupati menyebutkan dari dulu masyarakat sudah tumbuh dan berkembang di Ketapang, baik dari etnis Dayak dan Melayu. Setelah perkembangan, kemudian etnis-etnis lain juga mewarnai Kabupaten Ketapang. Semua etnis hidup secara damai dan rukun. Harapannya jika nantinya ada perda Masyarakat Hukum Adat, maka keberadaan masyarakat akan lebih diakui.”Saya harap walaupun ada hukum adat, namun jangan sampai menempatkan hukum positip lebih rendah dari hukum adat, tentunya hukum positip tetap lebih tinggi, ada beberapa hal yang tidak bisa dijangkau dalam hukum positip, mungkin bisa diselesaikan secara hukum adat,” papar Bupati.
Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat sebagaimana didiskusikan diharapkan dapat meningkatkan kerukunan antar etnis dan memberikan manfaat yang cukup berarti dalam kontribusinya membangun Kabupaten Ketapang lebih baik lagi. Saat memberikan sambutan, Bupati Ketapang juga pamitan dengan seluruh peserta FGD. Sebab, ia bersama Sekda dan para asisten sedang disibukkan penataan pegawai kontrak. Oleh karena itu, usai memberikan sambutan Bupati Ketapang selanjutnya berpamitan untuk meneruskan pembahasan penataan pegawai kontrak Kabupaten Ketapang.

Masukan Masyarakat Adat
Sejumlah masukan disampaikan beberapa Pemuka Masyarakat Adat, seperti dari Majelis Kraton Tanjungpura, Ir.H.Gusti Kamboja MH, Antonius dari Dewan Adat Dayak Ketapang. Demikian juga masukan dari Suwigyo dari paguyuban Jawa, Usman Thahir dari Masyarakat Madura, Susilo Aheng mewakili masyarakat Tionghoa.
Demikian juga tambahan dari Lukman dari DAD Ketapang dan Achmad Sholeh dari komisi I DPRD Ketapang. Begitu juga dengan masukan dari staf ahli Bupati Ketapang, Ir. Hernowo Msc, Kepala Badan Litbang Ketapang, Ir.Cipriana Lestari M.Sc, Doni Andriawan dari Dinas Pemdes dan PMD, maupun Kabag Hukum Setda Ketapang, Edy Radiansyah SH MH.
Salah satu masukan dari Ir.H.Gusti Kamboja MH, misalnya terkait pentingnya kesesuaian antara nomenklatur dan batang tubuh dari draf Raperda. Mantan Ketua DPRD Ketapang ini mengurai panjang draf Raperda ini seandainya menjadi Perda jangan sampai menimbulkan multi tafsir.
Ia berharap, raperda ini merupakan “umbrella law” artinya memayungi aturan-aturan yang nantinya ada di Kabupaten-Kabupaten. Sementara terkait dengan keberadaan adat pada masing-masing komunitas, dan pranata tetaplah tumbuh dan berkembang pada masyarakat.
Dalam merumuskan antara batang tubuh dan isi dalam raperda tersebut, ia menilai pentingnya kajian naskah akademik maupun study banding. Salah satunya, ia menyarankan agar dilakukan study banding ke Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Dia melihat sudah ada Raperda tentang Masyarakat Adat yang dilihatnya antara nomenklatur, batang tubuh dan isi dari Raperda sudah ada keterkaitan.
Cukup banyak masukan dan saran disampaikan Gusti Kamboja dalam penyempurnaan Raperda Masyaralat Hukum Adat. Hal yang serupa juga disampaikan Antonius dari DAD Ketapang. Walaupun belum diberikan draf Raperda untuk mereka pelajari. Namun masukan-masukan akan disampaikan.
Ia mendukung beberapa masukan yang disampaikan Gusti Kamboja. Sebagaimana disebutkan, bahwa makna pentingnya pengakuan terhadap hak-hak adat sebagaimana disampaikan tentu mereka berikan apresiasi. Ia mengatakan masyarakat adat sudah ada dan berkembang sejak lama, bahkan sebelum NKRI Merdeka. Walaupun terjadi kemajuan, keberadaan masyarakat tetap ada sampai sekarang. Karena itu keberadaan masyarakat adat harus tetap diakui.
Dukungan dalam masyarakat menjunjung adat juga disampaikan Suwigyo. Walaupun masyarakat Jawa yang tinggal diperantauan, mereka tetap menjunjung dimana bumi dipijak distu langit dijunjung. “Bagi kami masyarakat Jawa, sepenuhnya komitment untuk menyerahkan persoalan-persoalan kepada hukum positip, walaupun demikian, kita tetap menjunjung hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat ,” ujarnya.
Ia meminta dalam menyempurnakan draf Raperda Masyarakat Hukum Adat, hendaknya pihak Pansus tidak terlalu tergesa-gesa untuk melakukan pleno. Tetapi, hendaknya dilakukan secara matang, dan dikomunikasikan dengan baik, antar berbagai pihak, terutama didalam pansus, sehingga keberadaan dan penagkuan masyarakat adat dapat diterima semua pihak.
Diskusi yang mengalir mulai pukul 10.00 WIB, berakhir lewat dari pukul 13.00 WIB. Cukup banyak masukan-masukan yang disampaikan. Setelah pihak Pansus DPRD Kalbar mencatat dan merekam diskusi tersebut, mereka mengucapkan terima kasih atas peran serta semua pihak. Termasuk, fasilitasi yang dilakukan pihak Pemkab Ketapang. Akhirnya, FGD tersebut ditutup Yulianus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ketapang mewakili Bupati Ketapang.(Adv/dra).