Pencuri Sarang Walet Masuk Lewat Ventilasi Bangunan

"Setelah terbuka, Junaidi masuk kedalam. Setelah masuk, Junaidi menyambut Gunawan dari dalam untuk masuk. ketika berada didalam, kedua pelaku langsung memanen sarang walet," kata Kanit I Polres Ketapang P Manurung.

Curi Walet
Pelaku pencuri sarang walet (baju merah) saat diamankan polisi dan warga Minggu (5/3).

KETAPANGNEWS.COM – Dua pelaku pencuri saranga walet, Gunawan alias gugun (33) warga Jalan Sepakat, Kelurahan Sampit dan Junaidi alias Ju (38) warga Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kedua pelaku tertangkap siang bolong oleh warga saat melakukan aksinya di salah satu ruko bangunan walet, Jalan Pawan I Kelurahan Kauman, Minggu (5/3).

Saat dkonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit I, Aiptu P Manurung mengatakan, dalam aksinya, berdasarkan pengakuan pelaku, awal mula kejadian, pertama dengan cara Junaidi menaiki bahu saudara gunawan untuk menarik dan membuka ventilasi bangunan walet belakang.

“Setelah terbuka, Junaidi masuk kedalam. Setelah masuk, Junaidi menyambut Gunawan dari dalam untuk masuk. ketika berada didalam, kedua pelaku langsung memanen sarang walet,” kata P Manurung kepada wartawan, Senin (6/3) di ruang kerjanya.

Selanjutnya, usai memanen di bangunan pertama, kedua pelaku hendak masuk ke bangunan sebelah dengan cara memasang dongkrak sampai jebol. Namun belum sempat masuk kesebelah, terdengar suara warga agak ramai. Sehingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di TKP.

“Sebelumnya, berdasarkan pengakuan satu diantara dua yakni Junaidi, dirinya sudah pernah melakukan pencurian ditempat yang sama pada akhir Desember 2016 lalu,” ungkap dia.

Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya pahat besi, linggis, dongkrak, tang dan sentar kepala.

Kemudian sarung warna biru, tiga buang kantong plastik, sarung tangan, engkel tangan, besi berbentuk mata pahat, kayu berbalut karet, obeng besi, gergaji besi, 1 unit hp nokia dan samsung, kunci L dan 20 buah sarang walet.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP paling lama 7 tahun penjara.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.