PKL Taman Kota Bakal Ditertibkan

“Sesuai hasil rapat tadi pagi di DPRD dan ditetapkan oleh Dewan, sementara mereka minta ditunda dahulu soal penertiban besok,” kata Kepala Sat Pol PP Ketapang, Edy Junaidi

IMG-20170307-WA0009
Kasat Satpol PP Edy Junaidi (kanan) dan Kepala Bidang Tranmas dan Dipom Sat Pol PP, Mashudi (kiri) saat di wawancara Ketapangnews.com- Abdul Salim.

KETAPANGNEWS.COM—Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disepanjang jalur hijau taman kota Tanjungpura Ketapang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), besok Rabu (8/3) ditunda. Pasalnya, berdasarkan hasil rapat bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan untuk ditunda terlebih dahulu.

“Sesuai hasil rapat tadi pagi di DPRD dan ditetapkan oleh Dewan, sementara mereka minta ditunda dahulu soal penertiban besok,” kata Kepala Sat Pol PP Ketapang, Edy Junaidi, kepada Ketapangnews.com, Selasa (7/3).

Edy Junaidi menuturkan, berkaitan dangan penertiban dan himbauan PKL di lokasi taman kota pada tanggal (3/3) kemarin, sebelumnya sudah diawali dengan peringatan. Seperti patroli kota, sosialisasi, dan memberikan arahan. Sehingga muncullah himbauan lebih tegas seperti yang dikeluarkan.

“Jadi sebelumnya sudah disosialisasikan dan dipanggil rapat yang melibatkan para PKL. Rapat juga dilaksanakan tidak hanya sekali dengan melibatkan dinas terkait,” ujar dia.

Diungkapkan Edy Junaidi, himbauan yang dikeluarkan pihaknya lantaran PKL ditempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 pasal 33. Terlebih lagi ditempat tersebut banyak aktivitas. Diantaranya ada TK, SMA dan Polsek Kota, belum lagi para pengunjung taman yang berekreasi.

“Kalau ini dibiarkan bagaimana dengan tata kelola taman kota kita. Disatu sisi kalau ditertibkan mereka beralasan ekonomi lemah. Sementara kewenangan kita menegagkan Perda,” ungkapnya.

Mengenai pengaturan tempat berdagang para PKL, diakuinya bukan merupakan kewenangan pihaknya. Dalam hal ini Pol PP lebih kepada penataan penertiban dalam penegakan Perda.

“Kalau pemindahan bukan kewenangan pol PP. Pol PP Hanya menegakan Perda jika ada yang keliru,” akunya.

Ditambahkan dia, Kedepan diharapkan setiap PKL mematuhi Perda. Terlebih lagi dalam Perda ada pasal dan larangan yang mengatur bahwa tidak boleh berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ). Terlebih lagi, jalan, trotoar, taman dan drainase bukan milik perorangan, melainkan milik orang ramai.

IMG-20170307-WA0010
PKL ditaman Kota Tanjungpura Ketapang

Sementara Kepala Bidang Tranmas dan Dipom Sat Pol PP, Mashudi menambahkan, dalam bertindak pihaknya sudah melakukan pengkajian. Ditambah lagi sebelumnya sudah dihimbau.

Ditegaskan dia, dalam hal ini terutama bidang Tranmas dan Dipom bukan melakukan eksekusi langsung tanpa adanya pengkajian. Oleh karena itu, pihaknya sudah memberikan solusi mencari tempat berjualan yang tidak mengganggu ketertiban.

“Kalau memberi solusi tempat berdagang, Pol PP tidak bisa. Namun disampaikan silahkan mencari tempat yang bisa berjualan,” timbalnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.