Sempurnakan Raperda Hukum Adat Melalui FGD

“Dengan adanya rencana aturan mengenai MHA ini sudah tentu masyarakat yang ada di Kalbar maupun di Ketapang terpayungi dan terakomodir. Karena ini berlaku bukan untuk sekelompok MHA saja,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yulianus

FGD 1
Mendengar tanggapan dan masukan dari peserta FGD tentang Renperda MHA Rabu (1/3) di aula pendopo Bupat. Foto: Abdul Salim

KETAPANGNEWS.COM—Terhadap wacana menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang menggelar Focus Group Discussion (FGD) MHA, Rabu (1/3) di Aula Pendopo Bupati, Jl Agus Salim. FGD MHA dipimpin langsung oleh Pansus Rencana Peraturan Daerah (Renperda) HMA DPRD Provinsi Kalbar, Marlinus Sudarno.

Saat diwawancara, Ketua Pansus Marlinus Sudarno mengatakan, FGD dilaksanakan dalam rangka meminta masukan dari masyarakat terkait penyempurnaan Raperda tentang MHA. Terutama dalam hal apa yang patut dimasukkan dan dihilangkan.

“Jadi tujuan dilaksanakan FGD ini adalah untuk meminta pendapat kepada masyarakat tentang muatan dari perda ini. Sehingga MHA diakui dan terlindungi,” kata Marlinus Sudarno kepada Ketapangnews.com, Rabu (1/3).

Ia menilai, selama ini pihaknya merasa bahwa MHA kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya Raperda ini diharapkan pemerintah memiliki payung hukum dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan.

“Adat yang dimaksud yakni semua masyarakat yang dikelompokkan sebagai masyarakat adat. Artinya tidak hanya dayak atau melayu, tapi seluruh masyarakat adat. Sehingga dalam hal ini mereka memiliki akses terhadap SDA,” jelasnya.

Menurutnya, jika MHA diakui oleh pemerintah dan dilindungi sudah barang tentu memiliki peran terhadap setiap investasi yang masuk diwilayahnya. Pada akhirnya tentu arah dan muaranya pada kesejahteraan.

Terhadap FGD yang dilaksanakan, dirinya merasa banyak mendapat masukan. Terlebih lagi hal yang belum dipikirkan sebelumnya. Ternyata disini sudah muncul seperti, masukan kelembagaan adat, hukum adat dan pelestarian budaya adat istiadat.

“Ini merupakan masukan yang sangat beharga bagi kami dalam rangka penyempurnaan Raperda ini,” timpalnya.

Dengan terlaksananya FGD diharapkan masyarakat tidak apreori. Bahwa raperda ini tidak ditujukan hanya untuk sekelompok tertentu di Kabar. Bahkan ini justru untuk melindungi semua kelompok masyarakat.

Adapun kabupaten yang diambil sebagai sample diantaranya, Ketapang, Sanggau, Putussibau, dan Sambas. Menurutnya, ke empat Kabupaten ini bisa mewakili Kalbar secara utuh.

FGD 3
Poto bersama usai melakukan FGD, Rabu (1/3) di aula pendopo Bupati. Foto: Abdul Salim

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Yulianus mewakili Bupati Ketapang menyambut baik dan merespon positif tentang akan disusunya mengenai Raperda MHA di Provinsi Kalbar. Menurutnya, ini akan memayungi seluruh MHA yang ada di Kalbar secara umum dan MHA di Ketapang khususnya.

Dikatakan dia, Raperda yang didiskusikan ini tidak menutup kemungkinan akan terbentuk di Kalbar. Terlebih kalau sudah terbentuk aturan di Provinsi sebagai induk peraturan di Kalbar. Maka di Ketapang sendiri juga akan dibuat Raperda masalah masyarakat MHA ini.

“Dengan adanya rencana aturan mengenai MHA ini sudah tentu masyarakat yang ada di Kalbar maupun di Ketapang terpayungi dan terakomodir. Karena ini berlaku bukan untuk sekelompok MHA saja,” ujarnya.

Kemudian, adanya Raperda ini juga segala aktivitas masyarakat yang menyangkut adat istiadat tidak akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Karena ada payung dan dasar hukum yang mengatur. “Jadi kita menyambut baik dan mendukung sekali upaya-upaya ini,” ucapnya.

Hadir dalam FGD, Anggota DPRD Komisi I Ahmad Soleh, Kepala Balitbang Cipriani, Staf Ahli Bupati Harnowo, Kabid PMDes Doni Andriawan, Tokoh Majelis Adat Budaya Melayu, Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Lukman, Ikatan Ikramat Keraton Ketapang Gusti Kamboja, Tokoh Tionghoa Susilo Aheng, Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Madura Usman Tahir.(adv/absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.