
KETAPANGNEWS.COM- Terkait adanya surat edaran dari Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi tertanggal 8 Maret 2017 mengenai syarat tambahan melampirkan buku tabungan dengan nominal saldo Rp 25 juta bagi pemohon pasport tujuan wisata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Ketapang, Darmunansyah menjelaskan kalau surat edaran tersebut sejak 20 Maret 2017 sudah dibatalkan sehingga syarat tambahan tersebut tidak berlaku.
“Sebenarnya syarat tambahan itu tujuannya untuk pemohon yang dicurigai mau bekerja secara non prosuderal keluar negeri menggunakan pasport wisata, namun karena berjalan waktu adanya pro dan kontra maka pertanggal 20 Maret surat edaran dibatalkan,” jelasnya kepada wartawan Kamis (23/3).
Ia menuturkan, untuk di Ketapang sendiri lantaran masih baru beberapa bulan diresmikan maka dampak dari surat edaran memang tidak terlalu, namun di kantor-kantor Imigrasi yang memang jumlah pemohonnya tinggi, banyak yang bertanya mengenai syarat tambahan di surat edaran tersebut.
“Walaupun di Ketapang belum ada yang bertanya makanya kita sampaikan dulu imbauan dan pembatalan surat edaran, jadi masyarakat jangan ragu atau takut membuat pasport termasuk pasport wisata, silahkan datang ke Kantor Imigrasi karena petugas kami terbuka dan siap melayani pemohon,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun syarat tambahan melampirkan buku tabungan berdeposito minimal 25 juta telah dibatalkan, namun pihaknya tetap selektif dalam menerima permohonan pembuatan pasport termasuk pasport tujuan wisata, hal tersebut dilakukan agar tidak ada pemohon yang menyalahgunaan pasport.
Pihaknya, tetap selektif dan memperketat seleksi permohonan, kalau ada yang diurigai karena memberikan keterangan data yang tidak benar dan lainnya bisa kita tangguhkan permohonan pembuatan pasportnya.
Namun, selama masyarakat yang hendak membuat pasport jujur dalam memberikan keterangan data dan tujuan pembuatan pasport maka pihaknya akan sangat welcome dan memberikan pelayanan terbaik dalam pembuatan pasport.
“Kita tidak mau ada masyarakat ketapang membuat pasport tujuan wisata ternyata diluar negeri bekerja dan mendapatkan masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau memang ada yang mau membuat pasport tujuan bekerja jujur saja akan dilayani dan berikan persyaratan apa saja.
“tapi kalau tidak jujur dan data tidak benar bisa kita tangguhkan,” tegasnya.
Menurutnya, selama berjalan kurang lebih dua bulan keberadaan Kantor Imigrasi Ketapang belum ada masyarakat yang memberikan keterangan atau data palsu.
“Kita berharap kedepan hal tersebut terus berlangsung sehingga keberadaan kantor Imigrasi benar-benar membantu masyarakat bukan malah dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan,” pungkasnya. (dra)