
KETAPANGNEWS.COM – Polres Kabupaten Kayong Utara (KKU) melimpahkan tersangka BS (39) perempuan beserta barang bukti (BB) perkara mucikari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (24/3).
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Charles BN Karimar SIK SH melalui Kanit III Reskrim Polres KKU, Bripka M Iqbal mengatakan, pelimpahan ini setelah sebelumnya Polres KKU menerima P21 dari Kejaksaan,.
Iqbal menjelaskan, pelimpahan ini terkait perkara Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Bahwa setiap orang yang secara sengaja, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak. Sehingga anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan ekploitiasi secara ekonomi atau sesksual terhadap anak.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan polisi pada 24 Januari lalu,” katanya kepada wartawan Jumat (24/3) di Ketapang.
Ia mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan lebih kurang dua bulan. Kemudian Jaksa Penuntut umum menganggap berkas perkara sudah lengkap dan selesai.
“Sekarang kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ketapang,” ujarnya.
Iqbal menegaskan kasus asusila terhadap anak ini satu di antara antensi pihaknya. Lantaran cukup banyak banyak kasus atau korban terkait masalah anak di KKU. Sehingga Polres KKU bersungguh-sungguh memperoses perkara ini.
“Kita berharap kejadian perkara ini menjadi contoh dan pelajaran masyarakat lain. Sehingga tidak melakukan dan turut serta melakukan bahkan membiarkan kasus seperti ini. Semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Ia menambahkan terkait kasus yang dilimpahkan tersangka BS merupakan warga Kecamatan Simpang Hilir, KKU. Ia diduga telah memperdagangkan RT (14) warga Simpang Hilir. Kejadiannya di warung kopi tersangka di Kecamatan Sukadana, KKU.
“Tersangka diancamkan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Jo Pasal 76 huruf D dan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Iqbal (dra)