Di PHK, Mantan Karyawan Geruduk PT Arrtu

IMG-20170406-WA0003
Ketua DPC SBSI, Lusminto Dewa diwawancarai awak media Kamis (6/4).

KETAPANGNEWS.COM – Mantan karyawan PT Arrtu Energie Resauces (AER) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mendatangai kantor Perwakilan AER, di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (6/4).

Kedatangan 10 mantan karyawan dari Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yang didampingi DPC SBSI tersebut guna menuntut haknya atas PHK yang dilakukan PT AER pada bulan Juli 2016.

Ketua DPC SBSI, Lusminto Dewa menuturkan, 10 karyawan yang dipecat menurutnya mereka sudah bekerja rata – rata empat tahun. Bahkan dari 10 orang yang di PHK, ada satu orang sudah meninggal dunia dan belum dibayarkan santunan kematiannya oleh perusahaan.

“Tetapi selama ini hak-hak mereka tidak dibayar oleh perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Lusminto Dewa kepada awak media, Kamis (6/4).

Untuk itu, dirinya selaku Ketua SBSI Ketapang selaku pendamping karyawan menuntut dengan hormat kepada perusahaan agar membayar hak mantan karyawan berdasarkan peraturan yang ada.

Menurutnya, selain mantan karyawan mereka juga masyarakat yang sudah menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan.

Ia juga mengungkapkan, di awal perusahaan masuk ada kesepakatan dengan masyarakat untuk menampung masalah tenaga kerja. Namun pada kenyataannya pihak perusahaan tidak korperatiflah dalam hal ini.

Sebelumnya, Kita sudah mengadakan mediasi sebanyak enam kali. Tapi hanya satu kali dihadiri perusahaan, itu pun hanya mengutus perwakilannya yang tidak punya wewenang.

“Kami sebagai tim SBSI sangat kecewa dalam hal ini dan kami minta sampai seminggu kedepan sudah ada penyelesaiannya. Terlebih ini orang -orang tua yang sudah bekerja rata-rata selama empat tahun dan sudah layak untuk di pensiunkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak perusahaan belum bisa menemui awak media untuk dikonfirmasi karena masih berkoordinas dengan pimpinan pusat.(wan/absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.