Imigrasi Pastikan 33 WNA di Ketapang Melanggar Aturan

Wawancara Imigrasi
Kepala Divisi Imigrasi Kalbar, Asdi saat diwawancara awak media, Rabu (26/4).

KETAPANGNEWS.COM—Terhadap diamankannya 33 TKA yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kecamatan Tumbang Titi, Desa Kelampai, Dusun Muatan Batu, oleh tim gabungan Kamis (20/4) lalu. 25 dari 33 TKA tersebut saat ini masih berada di Kantor Imigrasi.

Sebelumnya, semua orang asing diamankan lantaran saat dilakukan pengawasan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen atau paspor aslinya. Sehingga tim gabungan mengambil tindakan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi.

Kepala Divisi Imigrasi Kalbar, Asdi mengatakan, selaku pimpinan di Kalbar, dirinya mengapresiasi kepada kepala Kantor Imigrasi Ketapang beserta jajaran, rekan-rekan instansi lain serta masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan warga asing.

“Makanya laporan masyarakat kita tindak lanjuti. Kemudian saya perintahkan kepada kepala kantor Imigrasi Ketapang untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” Kata Asdi kepada awak media saat dirinya berkunjug ke Kantor Imigrasi Ketapang, Rabu (26/4).

Terlebih kedatangan dirinya dari pontianak ke Ketapang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi guna melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di jajaran imigrasi se Kalimantan Barat (Kalbar).

TKA SRM
Para WNA yang diamankan tim gabungan saat makan siang di halaman kantor Imigrasi Ketapang, Rabu (26/4).

Terkait ditahannya orang asing di Imigrasi Ketapang, saat ini penyidiknya sudah menangani persoalan orang asing tersebut. Sehingga biarlah penyidik yang bekerja berkenaan dengan sangkaan pasal apa yang akan diterapkan.

“Namun yang pasti saat dilakukan pengawasan orang asing oleh Imigrasi beserta jajaran dan instansi lain, orang-orang ini tidak membawa dokumen asli,” ujar dia.

Lebih lanjut, diungkapkan dia, sementara sangkaan pasalnya melanggar pasal 71 Junto 116. Namun secara pasti penyidik yang menentukan lantaran dirinya tidak bisa masuk keranah penyidik.

“Biarkan penyidiknya yang bekerja dahulu. Saya tinggal menunggu laporan dari kepala kantornya saja,” timbalnya.

Menurut dia, seharusnya paspor melekat pada pemiliknya (orang asing-red). Sehingga saat dilakukan pemeriksaan mereka bisa menunjukkan yang aslinya dan tidak akan ada masalah. Sejauh ini, paspornya sekarang sudah ada sebagian dibawa dan sebagian belum.

“Dari 25 orang asing yang ditahan, kurang lebih sudah separuh yang ada paspornya,” ungkap dia.

Mengenai sanksi yang belum menunjukkan paspor ataupun sudah, semua ada sanksi yang sama. Karena sangsi melekat pada saat dilakukan pengawasan, dimana mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Padahal itu harus melekat dan dibawa oleh pemiliknya.

Ia menjelaskan, Imigrasi sifatnya universal, dimana setiap orang asing, dimanapun dia berada dan bekerja dinegara orang, dokumen aslinya harus melekat.

“Kita saja dinegara orang paspor harus dibawa,” cetus dia.

Terkait target penyelesaian, ditegaskannya, penyidik saat ini lagi jalan. Secepatnya menyelesaikannya. Selain itu, mengenai sanksi tegas, seharusnya di deportasi.

“Namun setelah mereka selesai menjalani putusan pengadilan. Karena pengadilan nanti yang akan memutuskan,”pungkasnya.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.