
KETAPANGNEWS.COM – Kepala Inspektorat Ketapang, Devie Prantito menegaskan, satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) diluar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelaku mutlak tertangkap lantaran adanya informasi dari masyarakat kepada inspektorat.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti Inspektorat dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Devie kepada Ketapangnews, Rabu (12/4).
Devie mengungkapkan, pungli yang berkaitan dengan rekrutmen tenaga kontrak tersebut saat ini masih dalam proses penanganan Inspektorat. Kemudian, dirinya juga belum bisa mengekpos nama pelaku.
Terhadap hasil, dia juga belum mengetahui seperti apa endingnya lantaran masih didalami. Sebab pihaknya juga tidak mau mengambil kesimpulan dan keputusan yang tidak kuat dasar hukumnya.
“Yang jelas prilakunya mengarah kepada kesalahan yakni melanggar disiplin PNS. Untuk sanksi semua kemungkinan ada, termasuk pemecatan,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, ia menegaskan tetap melanjutkan kasus ini sampai selesai. Hanya saja dirinya mengaku belum berani menargetkan waktu penyelesaiannya.
“Kasus ini tetap dilanjutkan. Soal target waktu, kita todal berani. Karena bicara kasus harus berhati-hati agar hasilnyapun maksimal,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh PNS agar bekerja sesuai aturan. jangan sampai melakukan pungli sekecil apapun.(absa)