
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Ketapang, melalui Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, Rio Marisa mengungkapkan, untuk kewenangan Kabupaten terhadap perizinan tambang sudah tidak ada lagi. Pasalnya, semua kewenangan tersebut sudah berada di Povinsi. Hal demikian merujuk ke Undang-Undang (UU) no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kewenangan Kabupaten untuk izin pertambangan tidak ada lagi. Semuanya sudah diserahkan ke Provinsi. Sehingga kitapun tidak bisa terlalu banyak bergerak dan monitor karena semuanya di provinsi,” ungkap Rio Marisa kepada ketapangnews, Selasa (25/5) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Rio, semua jenis perizinan tambang skala besar seperti galian C maupun sekala kecil ditangani Provinsi. Sehingga untuk mengecek data pertambangan di Kabupaten sudah susah.
“Jadi semua jenis pertambangan tidak lagi ditangani Kabupaten. Termasuk izin tambang skala besar ataupun kecil,” timbal dia.
Terkait keberadaan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang yang saat ini sedang menjadi tofik pembicaraan lantaran tertangkapnya 33 TKA di PT tersebut, ia mengaku, selama keberadaan dirinya di Dinas PMPTSP belum mendapat tembusan soal keberadaan PT SRM itu sendiri.
“Meski di ditangani Provinsi, biasanya ada tembusan untuk Bupati kalau memang izinnya ada (SRM-red). Sampai saat ini kayaknya kitapun belum ada terima data terkait dengan izin-izin tambang yang baru sejak diserahkan ke Provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau memang perusahaannya (PT SRM-red) sudah lama tentu datanya pasti ada. Namun terakhir pada tahun 2015 semua data perizinan yang ada di Ketapang dengan merujuk UU 23 sudah diserahkan semuanya ke Provinsi. Terlebih untuk pertambangan, di Ketapang sekarang SKPD nya sudah tidak ada.(absa).