
KETAPANGNEWS.COM – Terhadap. rekrutmen tenaga kontrak non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang beberapa waktu lalu, terdapat satu orang PNS yang melakukan Pungli. Hal demikian disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan kepada awak media, Senin (10/4).
Martin Rantan mengatakan, saat ini PNS tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Ketapang. Oleh sebab itu, dirinya sudah menugaskan inspektur untuk mengambil langkah-langkah biar ada efek jera bagi yang lainnya.
“Meski yang bersangkutan sudah mengembalikan uangnya. Namun kesalahannya tidak bisa dimaafkan,” kata Martin, Senin (10/4).
Diungkapkan dia, berdasarkan laporan lisan dari inspektur tentang diperiksanya seorang PNS lantaran melakukan pungli, kalau tidak salah yang bersangkutan seorang guru dan bertugas di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.
“Saat diperiksa, katanya die sudah mengembalikan uangnya kepada yang dipungut. Tapi karena melakukan perbuatan itu, inspektur sudah mengambil langkah supaya yang bersangkutan diberhentikan dari PNS,” tegasnya.
Atas tindakan Ispektorat, dirinya sangat setuju. karena itu tinggal menunggu berkas dan akan ditandatangani pemecatannya.
Mengenai berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu, diakui dia, dirinya tidak tahu berapa kali dia memugut dan dirinya juga tidak kenal orangnya.
“Kalau jumlah besaran yang saya dengar puluhan juta bahkan mendekati 80 jutaan. Itu untuk kelulusan tenaga kontrak,. Mungkin dia menjanjikan kelulusan,” ungkapnya.
Untuk itu, pemkab tetap komitmen dalam memberantas Pungli di Ketapang. Terlebih, seperti apa yang disampaikan bahwa rekrutmen kontrak tidak dipungut biaya.
Ia menambahkan, Apakah ada pihak lain yang terlibat, dirinya juga tidak tahu. Namun yang jelas pelaku pungli secara pribadi telah di periksa inspektorat.(absa).