Ombudsman Buka Gerai Pengaduan di Disdukcapil

IMG-20170418-WA0003
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat membuka gerai pengaduan pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka gerai pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik, sejak Selasa (18/4) hingga Jum’at (21/4) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.

Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tari Mardiana mengatakan, saat ini Ketapang merupakan daerah ke empat yang dibuka gerai pengaduan. Sebelumnya di Sambas, Mempawah, Singkawang sudah dibuka gerai pengaduan.

“Sekarang di Ketapang, next lanjut ke daerah lain seperti Melawi,” jelasnya kepada awak media, Selasa (18/4).

Menurutnya, secara keseluruhan Ketapang sendiri bukanlah pertama kali pihaknya datangi untuk membuat gerai pengaduan, pada tahun-tahun sebelumnya juga pernah membuka gerai pengaduan di Ketapang.

Ia menuturkan, pembukaan gerai pengaduan tidak hanya untuk menerima keluhan atau aduan masyarakat melainkan juga mensosialisasikan keberadaan Ombudsman agar semakin diketahui dan dikenal masyarakat sehingga masyarakat tidak bingung untuk mengadukan persoalan pelayanan publik kepada pihaknya.

“Untuk di Ketapang persoalan yang paling dominan soal pertanahan, persoalan sawit, PLN, terkait pelayananlah, biasanya sebelum gerai aduan dibuka, aduan masuk ke kita via telepon, melalui email juga,” tuturnya.

Dari pengaduan tersebut, pihaknya kemudian meminta data terkait keluhan, untuk kemudian ditelaah, apabila berkas belum lengkap, maka pelapor akan dihubungi untuk melengkapi data yang diperlukan.

“Dan Ombudsman menyiapkan permintaan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait serta pelapor sebagai bentuk keseimbangan. Atas pertimbangan tertentu Ombudsman dapat menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

Menurutnya, pemilihan lokasi Kantor Disdukcapil sebagai lokasi pembukaan gerai aduan, lantaran ditempat ini banyak masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan pelayanan publik, sehingga diharapkan masyarakat yang hadir bisa mengetahui keberadaan Ombudsman sekaligus mengadukan persoalan pelayanan publik yang dihadapi. Gerai aduan ini dibuka sejak Selasa (18/4) hingga Jum’at (21/4), sejak pukul 08.30 hingga 15.00 WIB.

“kami berharap banyak masyarakat berpartisipasi dengan melaporkan keluhan dan aduan terkait pelayanan publik yang ada, dengan tujuan agar kedepan pelayanan publik menjadi lebih baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menangani laporan yang identitas pelapornya jelas dan tidak menangani surat kaleng, serta tidak akan menindaklanjuti apabila identitas pelapor tidak lengkap, tidak disertai alasan yang mendasar, sedang dalam pemeriksaan di pengadilan atau instansi berwenang, sudah diselesaikan oleh instansi berwenang. Substansi laporan mengenai mal administrasi.

“Yang boleh melapor seluruh warga negara indonesia khususnya yang menjadi korban langsung tindakan mal administrasi,” tutupnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.