
KETAPANGNEWS.COM—Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran (TA), Rabu (19/4) di salah satu Hotel Ketapang. Sosialisasi yang diikuti kurang lebih 70 peserta dari berbagai instansi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Ketapang Martin rantan melalui Asisten I, Donatus Franseda.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Donatus Franseda, dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang TA 2017, Bupati mengajak semua yang hadir dalam forum sosialisasi untuk membangun komitmen bersama.
“Hal demikian guna melakukan yang terbaik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena saat ini memasuki tahapan pelaksanaan APBD TA 2017,” ucap Franseda, Rabu (19/4).
Franseda menuturkan, desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah. Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Dikatakan dia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, mulai dari penyusunan, perencanaan anggaran, pelaksanaan penatausahaan dan akuntansi serta pelaporannya agar semaksimal mungkin berorientasi pada kepentingan publik khususnya pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketetapan penyelesaian APBD, Ketetapan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas indeks persepsi korupsi (IPK),” katanya.
Franseda menjelaskan, dalam APBD Tahun Anggaran 2016, jumlah dana transfer yang dialokasikan sebesar Rp 1.776.000.187.000 dengan realisasi Rp 1.693.654.688.825 atau 97 persen dari alokasi dana.
Pada pelaksanaan APBD bersumber dari dana transfer dan Dana Desa (DD) masih ditemukan adanya serapan yang masih rendah dari Pagu alokasi yang ditetapkan dalam APBD. Diantaranya, Pertama, realisasi penyerapan DAK fisik yang ditransfer pada tahap atau triwulan berpengaruh pada terlambatnya penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan ke Kemenkeu. Sementara itu merupakan persyaratan penyaluran dana tahap berikutnya.
Kedua, terdapat beberapa bidang pada DAK fisik yang tidak ditransfer atau disalurkan dari RKUN dan RKUD. Sehingga Dana yang tidak disalurkan tersebut ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ketiga, realisasi penyerapan dana alokasi umum (DAU) yang berdasarkan anggaran kas dan kebutuhan belanja sehingga terjadi penundaan transfer ke daerah.
“Terakhir, adanaya DD yang tidak terserap. Sehingga terdapat Sisa dana TA 2016 dan menjadi perhitungan dalam transfer DD tahap 1 tahun 2017,” paparnya.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh perangkat daerah sebagai pengelola dana tersebut untuk berperan aktif dalam penyerapan anggaran yang bersumber dari dana transfer. Agar proses pencairan dana sesuai target dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Hadir dalam acara, Kasubdit DAK Fisik Kemenkeu RI Sandi firdaus, Kasi Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo, Staf Seksi Alokasi Subdit DAK Fisik Bramadhona, Staf Perencanaan Subdit DAK Fisik Ahmad Bilal Mawardi, Asisten III Bupati Drs Heronimus Tanam, Kepala SKPD dan Kepala Badan serta jajaran forkofimda lainnya.(adv/absa).