Perkara WNA Belum Dilimpahkan ke PN Ketapang

Audiensi FPRK Ke PN
FPRK saat beraudensi dengan PN Ketapang Jumat (28/4).

KETAPANGNEWS.COM—Usai mendatangi Kantor Imigrasi, FPRK juga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Jum’at (28/4). Kedatangan FPRK ke PN lantaran mengawal serta mengawasi proses hukum WNA yang akan diserahkan pada Jum’at (5/5) mendatang.

Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana SH MH mengatakan, kedatangan FPRK ke PN untuk memantau terkait dengan penanganan masalah Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Imigrasi Ketapang.

Namun, sudah dijelaskan juga kepada FPRK, bahwa untuk perkara tersebut belum dilimpahkan ke PN Ketapang sampai saat ini.

“Jadi mungkin masih tahap pemberkasan di pihak Imigrasi sendiri,” kata Hendra, Jum’at (28/4) di kantornya.

Lanjut Hendra, tadi disampaikan juga dari FPRK kepihaknya, supaya pengadilan memberi efek jera kepada para WNA yang secara illegal masuk ke Ketapang.

“Kami menyambut baik hal itu, namun masalah hukuman dan lain-lain tergantung hakim yang memeriksa nanti,” jelas Hendra.

Menurutnya, hal demikian disikapi tentunya dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Kemungkinan bisa diakomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat. Namun diakuinya, tetap tergantung pembuktian dipersidangan.

“Saat ini kita belum bisa berkomentar soal itu. Karena masih lama dan belum ada gambaran. Sejauh ini, pengadilan sendiri masih menunggu jika perkara itu benar dilimpahkan,” tutur dia.

Terhadap sanksi, pihaknya belum bisa berspekulasi pasal mana yang akan diterapkan lantaran materi perkaranya sendiri pihaknya juga belum mengetahui sejauh apa.

Kalau dalam UU Imigrasi terkait dengan orang asing yang masuk ke indonesi tanpa dilengkapi dokumen, ancaman pidananya berpariasi. Tergantung perkara dan kronologisnya.

“Jadi beda-beda, tergantung nanti dari pihak imigrasi selaku penyidik dalam uraian dakwaan seperti apa memuat kasus posisi dari tindak pidana yang dilakukan WNA tersebut,” timpal dia.

Mengenai kesiapan PN, diakui dia, sebenarnya sama seperti perkara lain. Dalam hal pelimpahan perkara biasa PN harus selalu siap melayani. Dalam arti apabila ada pelimpahan perkara wajib kami periksa dan disidangkan.

“Kalau kami persiapannya biasa saja. Seperti rutinitas hari-hari, perkara dilimpahkan kami periksa. Jadi tidak ada yang spesial dan membedakan antara perkara WNA dan perkara orang indonesia maupun Ketapang. Kami tidak bedakan,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.