Perusahaan Pekerjakan TKA Secepatnya Sampaikan Wajib Lapor

Uti Ilmu Royen, SH MH
Uti Ilmu Royen SH MH

KETAPANGNEWS COM – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU), Uti Ilmu Royen SH MH mengungkapkan, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ketapang bulan Maret dan April berjumlah 222 orang.

“Jumlah TKA yang dihimpun berdasarkan data dari wajib lapor perusahaan yang mempekerjakan TKA kepada Pengawas Ketenagakerjaan,” ungkap Uti kepada Ketapangnews, Kamis (20/4).

Dipaparkan Uti, adapun perusahaan yang sudah melaporkan TKA diantaranya, PT Indo Pudong 8 orang, PT Sepco 2 berjumlah 8 orang, CHI 7 orang, CSCEC 4 orang dan WHW 195 orang. Sementara masih ada kontraktor lain yang belum melaporkan.

“Untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA tapi belum melaporkan agar secepatnya menyampaikan data wajib lapor. Karena dalam waktu dekat pengawas ketenagakerjaan akan melakukan perivikasi,” papar dia.

Menurutnya, untuk persolan TKA bulan Maret ke april, sejauh ini belum ada masalah. Hanya saja terkait untuk memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing  (IMTA). Karna di Ketapang sendiri untuk perpanjang IMTA adalah hal baru. Meski demikian, dasar Hukum untuk penarikan retribusi, perdanya sudah ada.

“Tinggal tekhnis dilapangannya saja, bagaimana dan kepada siapa mereka mengurus perpanjangan IMTA. Itu yang belum tersosialisasikan oleh Pemkab,” ucapnya.

Selain itu, diakui dia, hadirnya Imigrasi di Kabupaten Ketapang sangat membantu, khusunya dalam hal TKA  dan Orang Asing. Sehingga memudahkan dalam melakukan penertiban terhadap syarat-syarat mempekerjakan TKA. Kemudian dapat memilah mana TKA dan orang asing.

“Karena semua data yang menyangkut TKA dan orang asing ada di imigrasi,” timpalnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.