Sistem Outsourching Cenderung Menyengsarakan Pekerja

Masa Depan Pekerja Kurang Terjamin

Uti Ilmu Royen, SH MH
Uti Ilmu Royen SH MH

KETAPANGNEWS.COM—Belakangan ini berbagai perusahaan besar banyak menggunakan jasa pekerja Outsorching (alih daya) untuk menghindari beban perusahaan. Terutama dalam hal yang menyangkut kesejahteraan karyawan atau buruh.

Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar, Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mengatakan, Outsourching adalah pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Dengan istilah lain yakni adanya bentukn perjanjian perusahaan pemberi kerja dan penyedia kerja.

Dijelaskan Uti, Outsourching ada dua. Diantaranya Pendor dan Prinsipal. Untuk Pendor terdiri dari dua yaitu perusahaan yang melakukan pemborong pekerjaan dan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja. Sementara prinsipal adalah perusahaan induk.

“Namun yang perlu diperhatikan oleh perusahaan penyedia jasa adalah hak karyawan. Karena secara undang-undan tenaga kerja outsourching memiliki hak perlindungan yang sama seperti karyawan lainnya,” kata Uti kepada Ketapangnews, Senin (17/4).

Ditegaskan Uti, apabila perusahaan penyedia jasa atau Poendor tidak memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Keeja (K3) sesuai UU ketenagakerjaan, maka demi hukum hubungan kerja antara pekerja beralih ke Prinsipal.

“Untuk itu, maka perlu adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara perusahaan pemborong pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja,” timbal Uti.

Menurutnya, kelebihan dari perusahaan yang menggunakan sistem Outsourching diantaranya membuka lapangan pekerja bagi para penganggur. Artinya ada perusahaan yang mendukung dan mengakomodir tanpa harus membuat lamaran.

“Setelah itu tidak ada lagi karena cenderung lebih menyengsarakan pekerja. Kalau dulu disebut sistem perbudakan. Pasalnya membeli pekerja sementara dia (pembeli-red) tidak menggajih,” ungkapnya.

Selain itu, outsourcing juga hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan bukan pekerjaan pokok. Contoh perusahaan kebun, dalam hal ini tidak boleh memborongkan pekerjaan seperti operator.

“Jenis-jenis pekerjaan itu tidak boleh di Outsourchingkan dalam UU. Yang boleh seperti officboy, satpam dan sopir. Artinya suatu pekerjaan yang boleh di outsorching yakni yang tidak mengganggu produksi,” jelasnya.

Selain itu, kelemahan yang lain adalah cenderung melakukan perjanjian bersifat sementara. Sehingga masa depan pekerja tidak terjamin.

Menyikapi persoalan ini, dirinya menghimbau agar perusahaan perusahaan, baik penyedia jasa dan pemberi jasa agar menerapkan K3. Terlebih karena ia sudah menjadi pegawai Provinsi, maka penerapan K3 sudah menjadi kewajiban.

“Kerena menyangkut nasib tenaga kerja. Kita akan konsisten mengawasi persoalan yang sudah menjadi isu nasional ini khusus di Ketapang dan KKU. Kemungkinan habis lebaran kita akan mengeluarkan himbauan,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.