Tenaga Kontrak Yang Lulus Wajib Lapor Ke SKPD Masing-Masing

IMG-20170403-WA0005
Tenaga kontrak non PNS mendapat arahan dari Bupati di halaman kantor Bupati, Senin (3/4).

KETAPANGNEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Repalianto mengungkapkan, tenaga kontrak formasi administrasi umum yang dinyatakan lulus diwajibkan melapor kepada SKPD masing-masing sesuai formasi yang dipilih untuk menandatangi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPTM).

“Pengambilan SK nanti di SKPD masing-masing. Kalau pelamar dinyatakan lulus di dinas, maka pengambilan SK nya di Dinas,” ungkap Repalianto kepada 1.117 orang tenaga kontrak non PNS di halaman kantor Bupati, Senin (3/4)

Dalam penjelasannya, Repalianto memaparkan bahwa SPK di tandatangani di Dinas masing masing seperti di Kecamatan, Puskesmas ataupun di Kelurahan.

“Jadi idak ada lagi yang ramai-ramai datang ke BKD menanyakan SK. karena juga sudah ada di pengumuman,” jelas Repal.

Ia juga mengarahkan, kepada tenaga kotrak yang lulus seleksi untuk segera melaporkan ke unit kerja masing masing guna menandatangani SPK dan SPMT. Tetapi diingatkan dia, sebelum ditanda tangani tenaga kontrak harus dibaca isi SPK tersebut. Karena didalam SPK tenaga kontrak punya hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.

“Hal yang seperti apa yang disampaikan Bupati tadi termasuk dengan hal disiplin ada batas toleransi tenaga kontrak,” ucapnya.

Dia beroesan, dengan demikian tenaga kontrak yang dinyatakan lulus agar bersyukur dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan SK yang diterima.

“Tidak ada lagi tenaga kontrak yang belum bertugas sudah minta pindah, laksanakan dulu tugas sesuai dengan SK yang diterima,” tegasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.