Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana JKN Dipindah Ke Lapas Pontianak

joko-yuhono
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono.

KETAPANGNEWS.COM– Dua Tersangka kasus penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Puskesmas yang ada di Ketapang, Heri Yulistio dan Uray Imran dipindahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dari Lapas Kelas II B Ketapang menuju Lapas Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono mengatakan, sudah masuk tahap dua kasusnya, saat ini penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.

“Lantaran sudah masuk ke tahap dua, kedua tersangka dipindahkan ke Lapas Pontianak untuk mempermudah jalannya proses persidangan nantinya,” jelasnya Senin (17/4) kepada wartawan.

Joko menuturkan, karena secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, jadi sidangnya di sana biar mempermudah jalannya sidang.

“makanya kedua tersangka dipindahkan ke Lapas sana,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk jadwal pelimpahan ke pengadilan, secepatnya akan dilimpahkan, jika sudah dilimpahkan maka nanti akan keluar jadwal persidangan.

“Untuk jadwal sidangnya nanti setelah pelimpahan, yang jelas kita secepatnya ingin kasus ini tuntas,” tegas Kejari. (dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.