
KETAPANGNEWS.COM – Sebanyak 33 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga dari warga negara Tiongkok yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Muatan Batu, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi diamankan tim gabungan, Kamis (20/4).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Imigrasi kelas III Ketapang, Polres, Dinas Ketenagakerjaan dan Kesbangpol. Dalam operasi dipimpin langsung oleh Kepala Imigrasi kelas III Ketapang, Darmunansyah SH.
Kepala Imigrasi Ketapang, Darmunansyah mengatakan, diamankannya 33 TKA diduga ilegal yang bekerja di PT SRM lantaran saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang asli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang asli. Mereka hanya menunjukkan potocopy saja,” kata Darmunansyah, Kamis (20/4).
Lanjutnya dia, menurut pengakuan mereka, paspornya ada di Jakarta. Kemungkinan yang memegang adalah sponsornya (PT SRM). Dari itu kita masih menunggu sponsornya selaku yang bertanggung jawab.
Dari itu, diakuinya untuk saat ini pihaknya masih menduga ilegal. Setelah diperiksa oleh tim pemeriksaan nanti, baru akan diketahui permasalahannya.
“Kita masih menunggu sponsornya datang membawa paspornya. Namun tetap kita periksa. Apabila tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya, maka sangsinya akan dideportasi,” tegas dia.
Diungkapkan dia, dari 33 orang yang diamankan, saat ini yang dibawa ke Kantor Imigrasi hanya 25 orang. Sementara 8 orang lainnya ditinggal karena ada yang perempuan.
Terhadap pengamanan TKA yang diduga ilegal, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan rekan Polres Ketapang. Setelah itu, kita (tim gabungan-red) langsung terjun kelapangan.
“Ternyata, saat diperiksa dan dihitung jumlahnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Makanya kita bawa ke kantor Imigrasi untuk diperiksa,” tutupnya.(absa)