
KETAPANGNEWS.COM-Bupati Ketapang, Martin Rantan SH menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-XXI Tahun 2017 di halaman Kantor Bupati Ketapang Selasa (25/4). Peringatan Hari Otonomi daerah di Kabupaten Ketapang dilakukan bersamaan dengan HUT Satpol PP ke 67, HUT Satlinmas ke 55 dan HUT Damkar ke 98.
Peringatan Hari Otonomi daerah yang bertemakan “Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E Government”, ditegaskan Menteri dalam Negeri RI melalui amanat yang dibacakan Bupati Ketapang bahwa ada 4 makna pokok. Diantaranya, pertama, Pelaksanaan Otonomi Daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kedua, upaya
peningkatan kinerja pelayanan publik, harus dikelola berbasis
teknologi informasi dan komunikasi atau electronic-government, agar
masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah. Ketiga, Ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis electronic-government, membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur Pemerintah Daerah. Dan, Keempat, Upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis electronic-government, akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) dan aparatur pemerintah daerah yang bersih (clean local government).
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelayanan publik, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, setiap Pemerintah Daerah senantiasa berinisiatif untuk mengelola pelayanan publik berbasis electronic-government,” tegas Bupati Ketapang. Martin Rantan SH menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri RI.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXI Tahun 2017, disampaikan lima arahan pokok dari Mendagri untuk seluruh Pemerintah Daerah. Arahan tersebut diantaranya, pertama, dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus senantiasa terjalin hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai sesama Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Kedua:, tingkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan profil pemerintahan daerah yang bersih, melalui reformasi birokrasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas seluruh penyelenggaraan
pemerintahan daerah, baik Kepala Daerah, DPRD, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga, Prioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang didukung dengan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Keempat, Tingkatkan Daya Saing Perekonomian Daerah di tengah percaturan ekonomi global dan regional, termasuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN, melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. kelima,tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik melalui pelayanan informasi dan dokumentasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv/dra).