Warga Ketapang Sempat Ditahan di Malaysia, Akhirnya Dideportasi

IMG-20170415-WA0001
Rita Dora ( baju merah) saat di Dinsos Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM-Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di negeri jiran Serawak Malaysia dideportasi kembali ke tanah air, melalui pos lintas batas negara (PLBN) Entikong awal April 2017 lalu.TKW tersebut bernama Rita Dora (43) asal Kabupaten Ketapang, Rita dipulangkan oleh Imigrasi serawak Malaysia karena mengunakan paspor wisata untuk bekerja di salah satu warung pisang goreng di Serikei Serawak Kucing.

Kepala Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupten Ketapang Rustami mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar ada satu orang TKW asal Ketapang yang bekerja di Serawak Kucing di pulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau pada awal April 2017 lalu.

Rustami menjelaskan,sebelumnya Rita sudah dua tahun lebih bekerja di Serekie Serawak Malaysia dari awal 2014 hinnga April 2017 bekerja diserikei.

“Rita Dora dipulangkan ke Indonesia oleh pihak imigrasi serawak karena mengunakan paspor wisata untuk bekerja di Serikei Serawak sebagai pembantu warung (kedai ) berjualan pisang goreng dipasar sereikey kucing,”Kata Rustami Sabtu (15/4).

Ia menuturkan, sebelumnya Rita juga pernah ditahan pihak kepolisian malaysia dan sempat dimasukan kedalam sel tahanan, hingga akhirnya pihak imigrasi serawak memulangkan Rita.

Rustami menjelaskan, Rita masuk keserawak dengan menggunakan Paspor wisawatan, namun dipergunakan untuk bekerja, dan akhirnya dideportasi pihak imigrasi Serawak. Pemulangan satu orang TKW tersebut merupakan kerjasama pihak Imigrasi Malaysia dengan KBRI.Dimana sebelumnya TKW tersebut telah ditahan atau diamankan di Malaysia karena menyalahgunakan paspor mereka sebagai pelancong namun bekerja di Negara tetangga tersebut.

“Rita masuk dengan menggunakan paspor pelancong namun bekerja di Malaysia,” tegas Rustami.

Rustami mengungkapkan, Rita terjaring di Malaysia pada akhir Maret 2017 lalu, dan sudah diurus dan dipulangkan ke kediamannya di Ketapang melalui Dinas Sosial Provinsi dan diserah terimakan kepada Dinsos Ketapang.

Sementara Rita Dora saat di wawancarai mengakui kesalahanya karena mengunakan Paspor wisata untuk bekerja, namun dirinya juga sangat kecewa dengan pihak Imigrasi Serawak Kucing, karena dirinya dianggap mengalami kelain jiwa, pihak imigrasi serawak juga sempat membawanya kerumah sakit jiwa untuk diperiksa kejiwaanya dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Dora mengatakan, ia sangat bersyukur bisa pulang ke kampung halamanya betemu dengan orangtua, keluarga dan anakya di Kabupaten Ketapang dengan selamat, meskipun dirinya sempat mengalami trauma saat di negeri Jiran tersebut diperlakukan seperti orang sakit jiwa, sambil meneteskan air mata ia memelas dan tidak ingin lagi kembali bekerja di negeri Jiran tersebut.(Opi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.