Waspadai Investasi Ilegall

_DSC1358-1
Bupati Ketapang Martin Rantan SH (kanan) bertukar cendramata dengan OJK Kalbar- Andi Candra Peliputan Humas dan Protokol Setda Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM–Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 20 April 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi dan edukasi mengenal OJK, industry jasa keuangan, dan waspadai investasi illegal kepada pegawai Pemerintah Kabupaten Ketapang. Edukasi dan sosialisasi mengenal OJK dan waspada investasi illegal dibuka Bupati Ketapang, Martin Rantan SH.

Ditegaskan Bupati Ketapang, otoritas jasa keuangan  adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi,tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan  yang independen, OJK berfungsi  menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan  kegiatan di dalam sector jasa keuangan yang meliputi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan dana asuransi. Keberadaan OJK sebagai sebuah lembaga  pengawasan sector keuangan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang serius.

“Dibentuknya OJK bertujuan untuk  mengatasi kompleksitas  keuangan global dari ancaman krisis menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan dan mencari efesiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya,” tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH.

Mantan anggota DPRD Kalbar ini menerangkan bahwa akhir-akhir ini  banyak disaksikan di berbagai media massa tentang maraknya kasus penawaran inventasi yang berpotensi  merugikan masyarakat. Banyaknya penawaran investasi illegal dengan istilah investasi bodong yang muncul ditengah masyarakat yang tidak diawasi oleh OJK menyebabkan masyarakat terjerumus dalam praktek investasi illegal . Selain itu besarnya kerugian material yang dialami oleh para korban perlu diadakan tindakan preventif dan refresif untuk memfasilitasi para korban serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi illegal tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan pentingnya tindakan preventif seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat  di daerah bertujuan untuk mengurangi korban dan kerugian yang diderita oleh masyarakat di daerah akibat investasi illegal  tersebut. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam meninvestasikan dananya.

Ditambahkannya, pengawasan terhadap jasa investasi dan jasa keuangan illegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Ketapang. Bupati mencontohkan tentang beberapa kegiatan usaha yang melakukan memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan setiap hari dilakukan penagihan. Usaha seperti memberikan pinjaman seperti itu, perlu dilakukan pengkajian apakah termasuk investasi illegal dan lain sebagainya.

Atas nama pemerintah Kabupaten Ketapang, Bupati menyambut baik baik atas diselenggarakannya kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenal OJK dan waspada investasi illegal yang diperuntukkan bagi kalangan pegawai pemerintah  di Kabupaten Ketapang.

Selain sosialisasi tentang OJK, kedepan ia mengharapkan sosialisasi mengenai PPATK juga perlu dilakukan. Sebab, pemahaman dibidang keuangan begitu kompleks. Bupati mencontohkan, bagaimana dana sudah ditransfer dari pemerintah pusat, tetapi akhirnya pemerintah daerah kembali melakukan transfer ke pemerintah pusat.

“Sosialisasi tentang OJK dan PPATK tentunya akan semakin menambah wawasan kita bersama dengan bidang keuangan,” katanya berharap.

Bupati Ketapang berharap dengan dilaksanakan kegiatan edukasi dan
sosiliasasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Ketapang mengenai resiko dan dampak dari investasi illegal.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan  Propinsi Kalimantan Barat dan Tim Satgas Waspada Investasi Propinsi Kalimantan Barat, yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi.

Sebelum dibuka oleh Bupati Ketapang, pemandangan umum terkait sosialisasi dan edukasi disampaikan Kepala OJK Kalimantan Barat (Kalbar), Asep Ruswandi diwakili Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank 2 OJK Kalbar, Suharna. Ia menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi dan edukasi. Selain itu disampaikan juga contoh dari hasil pengawasan terhadap investasi illegal di
beberapa tempat.

Dari pandangan unum tersebut diharapkannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pegawai Pemkab Ketapang.Terutama mengenai resiko dan dampak hukum dari investasi dan produk keuangan kepada masyarakat. Edukasi dan sosialisasi mengenal OJK dan waspada investasi illegal yang diikuti sejumlah peserta dari SKPD dan kecamatan.Materi sosialisasi diantaranya disampaikan dari Otoritas Jasa Keuangan Pusat, Direktorat krimsus Polda Kalbar dan Kepala Perum Pegadaian Ketapang.(Adv/dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.