
KETAPANGNEWS.COM-Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional Tanggal 2 Mei 2017, setelah melaksanakan Upacara peringatan Hardiknas di lapangan kantor Bupati Ketapang, pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ketapang bersama perwakilan pengurus PC PGRI di 20 Kecamatan melanjutkan Dialog Interaktif bersama Dinas Pendidikan Ketapang dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabid SMP, Kasi Ketenagaan dan Pembinaan, Ketua Forum Komunikasi Guru Kontrak dan Honor (FKGKH) di ruangan Aula pertemuan Kantor Dinas Pendidikan Ketapang.
Dalam dialog interaktif sebanyak Enam agenda besar yang dibahas. Pertama soal Pembayaran Kurang Bqyar (Carry Over ) yang sudah Tiga tahun belum ada realisasinya akan segera dibayarkan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Drs Jahilin,M.Si masalah Carry Over urusannya sudah dibank besok atau lusa bisa dicek direkening guru penerima Carry Over.
Permasalahan Kedua, tentang Tenaga Guru Kontrak (TGK) dimana ada Guru Kontrak yang tidak lolos administrasi dan tes tertulis melalui Asisten II dalam audensi tgl 21 April 2017 mengatakan akan tetap mengakomodir TGK dengan catatan Dinas Pendidikan sesegera mungkin menyampaikan data beserta risalah telaah.
Tanggapan Kadis Pendidikan mengatakan soal TKG yang tidak lolos ini sepenuhnya menjadi kebijakan Bupati Ketapang, soal TMT 31 Maret 2017 berakhir, Kadis mengatakan jika berlanjut dan bagaimana teknis pembayarannya sepenuhnya menjadi kewenangan BKD atau Bupati.
Permintaan datang dari ketua FKGKH Maulana Harva yang meminta agar gaji kontrak dibayarkan setiap bulan. Kadis Pendidikan menjawab akan dikoordinasikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya permasalahan Ketiga soal Guru prestasi dan Sekolah menjadi rujukan bagi kecamatan lain untuk dijadikan sebagai tempat teman study banding oleh karena itu diharapkan Diknas untuk bersama-sama mempersiapkan hal ini, prestasi guru agar dilakukan pembinaan secara terus menerus bukan hanya terkesan serimonial saja.
Kemudian permasalahan Ke empat adalah masalah Peraturan Daerah Pendidikan. Dinas Pendidikan Ketapang melalui Sekretaris dinas Dr. Ucup Supriatna mengatakan telah mengusulkan ke Pemda biro hukum tentang Perda Pembiayaan Pendidikan.Permasalahan Kelima aneka tunjangan agar dilakukan secara profesional dan terbuka.
Keenam TIM Dapodik sesegera mungkin bentuk ditingkat Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan menyambut baik rencana dibentuknya FOPPSI dan berharap ada kerjasama dalam pengelolaan data.
Selain itu juga Juknis BOS poin 52 disitu tertuang guru honorer harus ada penugasan dari Bupati dan disampaikan ke Mendikbud sebagai wujud pembayaran dana BOS. Dalam hal ini pun Kepala Dinas Pendidikan mengatakan poin ini akan dipertimbangkan untuk direvisi. (Wan Usman).