
KETAPANGNEWS.COM-Kepolisian Resort Ketapang menggelar giat cipta kondisi pada bulan suci Ramadhan.Selama empat hari Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah barang-barang kadaluarsa dari beberapa mini market, swalayan serta toko-toko kue yang ada di seputaran kota ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kabag Ops Polres Ketapang, Kompol Alfan mengatakan, giat cipta kondisi yang digelar dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah bulan suci ramadhan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan giat cipta kondisi selama 15 hari, baru dimulai sejak empat hari lau menjelang puasa hingga nanti menjelang idul fitri.
“Kita melakukan razia di rumah-rumah kost, losmen, tempat hiburan malam seperti cafe-cafe juga memantau harga dipasaran hingga menyisir agen-agen barang, toko, mini market hingga swalayan guna memastikan harga serta kondisi barang yang dijual dipasaran,” jelasnya Senin (29/5).
Alpan mengungkapkan, selama empat hari merazia aparat menemukan barang-barang kadaluarsa di dua mini market yang pertama di sebelah PDAM, yang kedua mini market didepan kodim.
“Selain itu kita amankan delapan pasangan diluar nikah yang kedapatan berada di beberapa losmen di seputaran kota ketapang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk delapan pasangan diluar nikah pihaknya telah mendata dan meminta delapan pasangan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya disaksikan para keluarga dari delapan pasangan tersebut, sedangkan untuk dua mini market yang kedapatan terdapat barang-barang kadaluarsa saat ini masih dalam proses di Polres Ketapang.
“Untuk dua mini market itu prosesnya sudah kita tingkatkan ke Laporan Polisi (LP-red) sekarang masih dilakukan pemeriksanaan untuk teknisnya nanti silahkan ke bagian Reskrim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua mini market tersebut bisa saja dipidana jika memang terbukti bersalah dan dijerat Undang-Undang perlindungan konsumen.
Pihaknya mengimbau agar para pemilik usaha untuk tidak menjual barang-barang kadaluarsa yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan juga tidak melakukan penimbunan barang guna mencari keuntungan pribadi.(dra).